INDONESIATREN.COM - Pencarian seorang pelajar SD kelas 6 di Kota Bandung, telah berakhir. Ia ditemukan polisi di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.
Pelajar SD berjenis kelamin perempuan itu, hilang selama nyaris sebulan atau terhitung sejak 28 November 2023. Orang tuanya melaporkan kasus kehilangan pada 9 Desember 2023.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menjelaskan, korban hilang setelah berkenalan dengan pelaku AD (18) dan DF (24) di media sosial.
AD mengaku, korban menghubungi dirinya lebih dulu. Korban meminta untuk dibawa pergi AD karena ada masalah keluarga.
Baca juga: Viral, Sekelompok Geng Motor Menyerang Warung Kopi di Bantar Gebang, Bekasi Terekam CCTV
Dari situlah, AD melakukan persetubuhan dengan korban di sebuah apartemen, tempat ditemukannya korban.
"Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban," ujar Budi di Mapolres Kota Bandung pada Rabu, 20 Desember 2023.
Dari situ, para pelaku menjual korban melalui sebuah aplikasi percakapan. Tarif yang ditetapkan berkisar Rp300-500 ribu.
Budi menjelaskan, korban telah dijual pelaku kepada 20 pria hidung belang melalui aplikasi percakapan.
Baca juga: Perlu Diingat, Kata dr Zaidul Akbar Ini Bahaya Pemanis Buatan, Masih Berani Konsumsi?
"Yang menjadi sorotan, pelaku ternyata menawarkan korban melalui aplikasi online, chatting atau dating dan ditawarkan pada orang lain," kata Budi menambahkan.
Kedua pelaku tersebut, dikenakan pasal 81 juncto pasal 76 dan pasal 82 junto pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan ancaman penjara 15 tahun.
Kemudian, pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman kurang maksimal 15 tahun.
Saat ini, polisi sedang menyelidiki 20 pria yang menyewa korban, melalui aplikasi percakapan media sosial.(*)