Panbers

Jika Kepgub Upah Pekerja di Atas Satu Tahun Tak Terbit, Buruh Bakal Mogok Kerja dan Demonstrasi Lagi

Teritori
Kamis, 21 Dec 2023 15:46
    Bagikan  
Jika Kepgub Upah Pekerja di Atas Satu Tahun Tak Terbit, Buruh Bakal Mogok Kerja dan Demonstrasi Lagi
Indonesia Tren/Reza Deny Rustama

Masa aksi serikat buruh ketika berdemontrasi di depan Gedung Sate, Kota Bandung pada Kamis, 14 Desember 2023.

INDONESIATREN.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar) bakal menggelar aksi demonstrasi hingga mogok kerja.

Dua aksi tersebut akan berlangsung jika Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin tidak mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih.

Sebelumnya, Bey Machmudin tidak akan mengeluarkan Kepgub tersebut lantaran dirinya berstatus ASN. Sehingga, dia harus mematuhi aturan pemerintah pusat mengenai pengupahan 2024.

"Pak Pj menyampaikan seperti itu, buruh lakukan akan melakukan aksi demonstrasi dan mogok kerja. Ya itu tanggung jawab Pj Gubernur saja," kata Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto saat dikonfirmasi media pada Kamis, 21 Desember 2023.

Baca juga: Nataru 2023-2024: Kereta Jadi Moda Transportasi Favorit Kata Kemenhub, Berapa Banyak Penumpangnya?

Namun, sebelum melakukan demonstrasi dan mogok kerja, serikat buruh akan mengawal rapat dewan pengupahan provinsi Jabar mengenai kenaikan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih pada Rabu, 27 Desember 2023.

"Sudah pasti 27 Desember 2023 turun pengawalan. Tapi ketika hasilnya tidak sesuai dengan harapan buruh lakukan akan melakukan aksi demonstrasi dan mogok kerja," ujarnya.

Roy mengaku rekan-rekan buruh sebenarnya tidak menginginkan aksi demonstrasi. Bahkan, aksi demontrasi kemarin hanya di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar.

"Aksi hari yang seharusnya dilakukan juga dibatalkan karena ada hasil untuk pertemuan 27 Desember 2023," tuturnya.

Baca juga: Nataru 2023-2024: Ratusan Personil Siap Amankan Perjalanan Kereta, Ini Unsur-unsurnya

Kendati demikian, Roy memastikan perjuangan teman-teman buruh tidak akan terhenti meskipun Bey Machmudin tidak mengeluarkan Kepgub dan merevisi keputusan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jabar 2024.

"Perjuangan teman-teman buruh tidak akan terhenti. Tapi ketika pemerintah terus memaksakan begitu, mencari alasan, mencari dalil untuk menghindar ya apa boleh buat," ucapnya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News