Pelaku TPPO Terhadap Anak di Bawah Umur di Kota Bandung Bisa Dijerat UU TPKS Hingga Wajib Bayar Restitusi

Teritori
Sabtu, 23 Dec 2023 00:33
    Bagikan  
Pelaku TPPO Terhadap Anak di Bawah Umur di Kota Bandung Bisa Dijerat UU TPKS Hingga Wajib Bayar Restitusi
instagran @polsekmajalaya_polrestabandung

Ilustrasi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Bandung

INDONESIATREN.COMDua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur di Kota Bandung, berinisial AD (18) DF (24) telah diringkus polisi pada 20 Desember 2023.

Kedua pelaku pun dijerat UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Kepala Departemen Hukum Pidana FH Unpad, Lies Sulistiani mengatakan, selain dua UU tersebut, dua pelaku ini bisa dijerat pasal yang terkandung dalam UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Sangat mungkin itu UU Perlindungan Anak kena, TPPO kena bahkan UU TPKS bisa kena," kata Sulistiani, Jumat 22 Desember 2023.

Baca juga: Catat Nih! 21 Program Unggulan Pasangan Ganjar-Mahfud jika Terpilih

Lebih lanjut, Sulistiani menuturkan, kedua pelaku juga bisa dikenakan sanksi untuk membayar restitusi. Sehingga, pelaku tidak hanya dikenakan sanksi pidana penjara.

"Selain ancaman hukum, pelaku bisa diancamkan harus membayar restitusi. Karena ada restitusi untuk anak itu, mendapatkan perhatian aparat penegak hukum," tuturnya.

Dia menilai UU TPKS ini bisa diancamkan walupun pelaku mengaku tidak memaksa atau ada persetujuan dari pihak korban saat melakukan persetubuhan.

Sebab, korban ini masih berstatus anak-anak sehingga persetujuan yang disampaikan bukan persetujuan yang sebenarnya.

Baca juga: DEBAT CAWAPRES 2024: Slepetnomik Jadi Gagasan dan Senjata Duet AMIN, Apa Artinya?

"Jadi jangan mentang-mentang si anaknya mau diajak atau bukan diculik ini mah anaknya mau, tapi kan itu anak. Anaknya kan belum cakap secara hukum, tetap saja pelakunya bisa dijerat bahkan bisa diperberat," ujarnya.

Kendati demikian, Sulistiani berharap semua pihak tidak hanya fokus untuk memberi ancaman hukuman yang berat kepada pelaku. Hal yang paling penting saat ini untuk korban anak yaitu penanganan psikologis dan rehabilitasi.

"Jangan mengurus ancaman hukuman tapi anak ini juga harus rehabilitasi secara medis dan psikologis," ucapnya (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang
Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”
Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”