Pelaku TPPO Terhadap Anak di Bawah Umur di Kota Bandung Bisa Dijerat UU TPKS Hingga Wajib Bayar Restitusi

Teritori
Sabtu, 23 Dec 2023 00:33
    Bagikan  
Pelaku TPPO Terhadap Anak di Bawah Umur di Kota Bandung Bisa Dijerat UU TPKS Hingga Wajib Bayar Restitusi
instagran @polsekmajalaya_polrestabandung

Ilustrasi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Bandung

INDONESIATREN.COMDua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur di Kota Bandung, berinisial AD (18) DF (24) telah diringkus polisi pada 20 Desember 2023.

Kedua pelaku pun dijerat UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Kepala Departemen Hukum Pidana FH Unpad, Lies Sulistiani mengatakan, selain dua UU tersebut, dua pelaku ini bisa dijerat pasal yang terkandung dalam UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Sangat mungkin itu UU Perlindungan Anak kena, TPPO kena bahkan UU TPKS bisa kena," kata Sulistiani, Jumat 22 Desember 2023.

Baca juga: Catat Nih! 21 Program Unggulan Pasangan Ganjar-Mahfud jika Terpilih

Lebih lanjut, Sulistiani menuturkan, kedua pelaku juga bisa dikenakan sanksi untuk membayar restitusi. Sehingga, pelaku tidak hanya dikenakan sanksi pidana penjara.

"Selain ancaman hukum, pelaku bisa diancamkan harus membayar restitusi. Karena ada restitusi untuk anak itu, mendapatkan perhatian aparat penegak hukum," tuturnya.

Dia menilai UU TPKS ini bisa diancamkan walupun pelaku mengaku tidak memaksa atau ada persetujuan dari pihak korban saat melakukan persetubuhan.

Sebab, korban ini masih berstatus anak-anak sehingga persetujuan yang disampaikan bukan persetujuan yang sebenarnya.

Baca juga: DEBAT CAWAPRES 2024: Slepetnomik Jadi Gagasan dan Senjata Duet AMIN, Apa Artinya?

"Jadi jangan mentang-mentang si anaknya mau diajak atau bukan diculik ini mah anaknya mau, tapi kan itu anak. Anaknya kan belum cakap secara hukum, tetap saja pelakunya bisa dijerat bahkan bisa diperberat," ujarnya.

Kendati demikian, Sulistiani berharap semua pihak tidak hanya fokus untuk memberi ancaman hukuman yang berat kepada pelaku. Hal yang paling penting saat ini untuk korban anak yaitu penanganan psikologis dan rehabilitasi.

"Jangan mengurus ancaman hukuman tapi anak ini juga harus rehabilitasi secara medis dan psikologis," ucapnya (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa