INDONESIATREN.COM - Dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur di Kota Bandung, berinisial AD (18) DF (24) telah diringkus polisi pada 20 Desember 2023.
Kedua pelaku pun dijerat UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Kepala Departemen Hukum Pidana FH Unpad, Lies Sulistiani mengatakan, selain dua UU tersebut, dua pelaku ini bisa dijerat pasal yang terkandung dalam UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Sangat mungkin itu UU Perlindungan Anak kena, TPPO kena bahkan UU TPKS bisa kena," kata Sulistiani, Jumat 22 Desember 2023.
Baca juga: Catat Nih! 21 Program Unggulan Pasangan Ganjar-Mahfud jika Terpilih
Lebih lanjut, Sulistiani menuturkan, kedua pelaku juga bisa dikenakan sanksi untuk membayar restitusi. Sehingga, pelaku tidak hanya dikenakan sanksi pidana penjara.
"Selain ancaman hukum, pelaku bisa diancamkan harus membayar restitusi. Karena ada restitusi untuk anak itu, mendapatkan perhatian aparat penegak hukum," tuturnya.
Dia menilai UU TPKS ini bisa diancamkan walupun pelaku mengaku tidak memaksa atau ada persetujuan dari pihak korban saat melakukan persetubuhan.
Sebab, korban ini masih berstatus anak-anak sehingga persetujuan yang disampaikan bukan persetujuan yang sebenarnya.
Baca juga: DEBAT CAWAPRES 2024: Slepetnomik Jadi Gagasan dan Senjata Duet AMIN, Apa Artinya?
"Jadi jangan mentang-mentang si anaknya mau diajak atau bukan diculik ini mah anaknya mau, tapi kan itu anak. Anaknya kan belum cakap secara hukum, tetap saja pelakunya bisa dijerat bahkan bisa diperberat," ujarnya.
Kendati demikian, Sulistiani berharap semua pihak tidak hanya fokus untuk memberi ancaman hukuman yang berat kepada pelaku. Hal yang paling penting saat ini untuk korban anak yaitu penanganan psikologis dan rehabilitasi.
"Jangan mengurus ancaman hukuman tapi anak ini juga harus rehabilitasi secara medis dan psikologis," ucapnya (*)