INDONESIATREN.COM - Seorang oknum anggota kepolisian di Sukabumi, Jawa dugannya telah melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya.
Kasus ini viral di media sosial X (dulu Twitter). Dalam unggahannya itu, korban mengaku mengalami penganiayaan hingga luka di wajah oleh terduga pelaku.
Tak kuat atas perlakuan suaminya itu, korban akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polres Sukabumi Kota pada Jumat, 22 Desember 2023 malam.
Korban yang berisinial MDP (33) mengatakan, menyebut suaminya memiliki sikap temperamental. Dugaan penganiayaan yang diterima korban sejak enam bulan setelah menikah pada 2018.
Dugaan penganiayaan kembali terjadi. MDP bercerita, motifnya hanya karena sang suami ingin mengambil uang dari kartu tabungan korban.
Korban sempat menolak permintaan pelaku. Sang suami dugaannya menganiaya istrinya, hingga nyaris menodongkan pistol kepada korban di hadapan anak-anaknya.
"Pertamanya gara-gara uang. Dia minta uang, saya bilang mau ditransfer, tapi dia ga mau, karena dia mau ngambil ATM pribadi saya dia mau ngambil sendiri, saya bilang ga mau ga usah, saya bilang transfer langsung aja ke kamu," cerita MDP
"Dia ga terima jadi mukul, saya bilang udahlah saya mau pulang aja ke rumah orang tua saya, terus dia ga mau terus ngambil pistol 'kamu keluar dari sini saya bunuh kamu'. Di depan anak anak," ujarnya.
Adapun, kekerasan itu terakhir dialami oleh korban pada 22 September 2023 lalu. Waktu itu korban memperoleh luka yang cukup parah di sekitar area wajah.
Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhidin mengiyakan adanya dugaan KDRT yang dilakukan oleh salah seorang anggotanya, berinisial Bripka SH.
"Jadi benar untuk kejadian kasus tersebut. Awalnya pada 22 september 2023 si korban menghubungi Pak Kapolsek mengalami KDRT oleh suaminya," ungkap Tahir di Polres Sukabumi Kota.
"Untuk proses KDRT baru hari ini kita terima laporannya sehingga tindak lanjut dari laporan tersebut kita baru memeriksa saksi korban dan sementara kita panggil saksi lainnya untuk dilakukan pemeriksaan," sambungnya.
Baca juga: Debat Cawapres 2024: Cak Imin Tak Paham soal SGIE, Malah Balik Tanya kepada Gibran
Atas kejadian ini, pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut melalui Propam. Pihaknya juga melakukan penempatan khusus pada oknum polisi itu selama tujuh hari sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
"Sementara kita akan melakukan penempatan khusus pada yang bersangkutan selama tujuh hari sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. Iya karena dia patsus berarti dibebastugaskan selama tujuh hari," jelasnya.(*)