Panbers

Telah Jalani Hukuman Pidana Korupsi Bansos Covid-19, Aa Umbara Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung

Teritori
Sabtu, 30 Dec 2023 17:27
    Bagikan  
Telah Jalani Hukuman Pidana Korupsi Bansos Covid-19, Aa Umbara Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung
Instagram/@aa.umbara

Eks Bupati Bandung Barat, Aa Umbara bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

INDONESIATREN.COM - Eks Bupati Bandung Barat, Aa Umbara resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin pada Jumat, 29 Desember 2023.

Koruptor bantuan sosial (Bansos) Covid-19 ini memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar, Kusnali mengiyakan kabar bebasnya Aa Umbara. Namun, status bebas untuk ini bersyarat, bukan murni.

"Betul, sudah bebas PB, pada hari Jumat 29 Desember 2023," kata Kusnali kepada wartawan pada Sabtu, 30 Desember 2023.

Baca juga: Polisi Beberkan Skema Rekayasa Lalu Lintas Kota Bandung saat Malam Tahun Baru

Dengan status bebas bersyarat, AA Umbara memiliki kewajiban untuk melapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung. Wajib lapor ini dilakukan sampai dinyatakan bebas murni pada beberapa waktu ke depan.

"Aa Umbara bukan bebas murni, tetapi bebas bersyarat. Artinya masih punya kewajiban lapor," ujarnya.

Sebagai informasi, AA Umbara terjerat dalam kasus pengadaan barang bansos Covid-19. Tak hanya Ada Umbara, anaknya yang bernama Andri Wibawa dan seorang pengusaha M Totoh Gunawan juga terlibat dalam kasus itu.

Aa Umbara pun dijatuhi hukuman lima tahun kurungan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis 4 November 2023.

Baca juga: Jalan Asia Afrika, Dago, Hingga Sukajadi Bandung Berpotensi Tutup saat Malam Tahun Baru

Namun, vonis PN Bandung yang diterima oleh AA Umbara lebih rendah daripada tuntutan JPU KPK, yaitu tujuh tahun kurungan penjara.

Selain itu, Aa Umbara wajib membayar uang pengganti senilai Rp2,7 miliar. Saat itu, Majelis Hakim PN Bandung menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja