Telah Jalani Hukuman Pidana Korupsi Bansos Covid-19, Aa Umbara Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung

Teritori
Sabtu, 30 Dec 2023 17:27
    Bagikan  
Telah Jalani Hukuman Pidana Korupsi Bansos Covid-19, Aa Umbara Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung
Instagram/@aa.umbara

Eks Bupati Bandung Barat, Aa Umbara bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

INDONESIATREN.COM - Eks Bupati Bandung Barat, Aa Umbara resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin pada Jumat, 29 Desember 2023.

Koruptor bantuan sosial (Bansos) Covid-19 ini memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar, Kusnali mengiyakan kabar bebasnya Aa Umbara. Namun, status bebas untuk ini bersyarat, bukan murni.

"Betul, sudah bebas PB, pada hari Jumat 29 Desember 2023," kata Kusnali kepada wartawan pada Sabtu, 30 Desember 2023.

Baca juga: Polisi Beberkan Skema Rekayasa Lalu Lintas Kota Bandung saat Malam Tahun Baru

Dengan status bebas bersyarat, AA Umbara memiliki kewajiban untuk melapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung. Wajib lapor ini dilakukan sampai dinyatakan bebas murni pada beberapa waktu ke depan.

"Aa Umbara bukan bebas murni, tetapi bebas bersyarat. Artinya masih punya kewajiban lapor," ujarnya.

Sebagai informasi, AA Umbara terjerat dalam kasus pengadaan barang bansos Covid-19. Tak hanya Ada Umbara, anaknya yang bernama Andri Wibawa dan seorang pengusaha M Totoh Gunawan juga terlibat dalam kasus itu.

Aa Umbara pun dijatuhi hukuman lima tahun kurungan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis 4 November 2023.

Baca juga: Jalan Asia Afrika, Dago, Hingga Sukajadi Bandung Berpotensi Tutup saat Malam Tahun Baru

Namun, vonis PN Bandung yang diterima oleh AA Umbara lebih rendah daripada tuntutan JPU KPK, yaitu tujuh tahun kurungan penjara.

Selain itu, Aa Umbara wajib membayar uang pengganti senilai Rp2,7 miliar. Saat itu, Majelis Hakim PN Bandung menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja