INDONESIATREN.COM - Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil meringkus empat anggota geng motor Moonraker yang membawa senjata tajam (sajam) untuk menyerang geng motor lainnya pada 16 Desember 2023.
Empat anggota geng motor itu, ialah Bian Andrianka (30), Daffa Lazuardi (18), Ridho Nugraha (18), dan seorang pelaku lainnya yang masih di bawah umur.
"Merilis kasus yang melibatkan kelompok bermotor yang sudah ditangkap, yang pertama adalah kejadian tanggal 16 Desember dari Moonraker akan melakukan penyerangan pada kelompok lainnya," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono pada Sabtu, 30 Desember 2023.
Budi berujar, kasus tersebut berawal ketika Tim Prabu sedang berpatroli. Kemudian, Tim Prabu memperoleh laporan masyarakat mengenai aktivitas geng motor bersajam di Jalan Bima, Cicendo.
Baca juga: Polisi Beberkan Skema Rekayasa Lalu Lintas Kota Bandung saat Malam Tahun Baru
Selanjutnya, Tim Prabu langsung menuju ke lokasi dan berhasil meringkus anggota geng motor tersebut. Mereka pun langsung digelandang polisi ke Polrestabes Bandung.
"Tim Prabu dan Tim Sabhara berhasil mengamankan kelompok bermotor itu sebelum melakukan penyerangan," ucapnya.
Akibatnya, mereka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang penguasaan senjata tajam dan diancam dengan pidana kurungan hingga sepuluh tahun.
Budi menambahkan, polisi kembali berhasil mengungkap serupa kembali pada Rabu 27 Desember 2023. Kali ini, polisi mengamankan anggota kelompok bermotor di Kota Bandung.
Baca juga: Sudah 4 Tahun Kerja di Jepang, TKI asal Semarang Ini Pulang Karena Rindu Ibu, Ujungnya Bikin Mewek
Mereka diamankan polisi ketika berkumpul di Jalan Aceh dan dugaannya hendak melakukan penyerangan kepada kelompok bermotor lain.
"Dari 27 orang ini, ada sembilan orang (anak di bawah umur), sisanya dewasa," kata Budi menambahkan.
Akan tetapi, polisi tidak mendapati senjata berbahaya dari pelaku. Kemudian, polisi akan mengembalikan mereka ke orang tuanya masing-masing.
Dengan demikian, Budi mengimbau kepada para orang tua agar mengawasi aktivitas anaknya terutama menjelang tahun baru.
Baca juga: Bye-Bye Yandex, Ini Aplikasi Gratis untuk Edit Video Bokeh Full Light di HP, Apa Saja?
"Saya harapkan jangan lagi berbuat aneh-aneh di Kota Bandung. Kalau memang sudah melakukan tindak pidana dan ada pelanggaran pidananya maka kami akan proses hukum sampai ke pengadilan," kata dia.(*)