Yana Mulyana Cs Resmi Jadi Tahanan Lapas Sukamiskin Bandung

Teritori
Selasa, 2 Jan 2024 14:06
    Bagikan  
Yana Mulyana Cs Resmi Jadi Tahanan Lapas Sukamiskin Bandung
Istimewa

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal sebagai terpidana kasus korupsi Bandung Smart City.

INDONESIATREN.COM - Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Khairur Rijal resmi menjadi tahanan di Lapas Kelas I Sukamiskin.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin pada penghujung 2023.

Namun, Fikri tidak merincikan tanggal pasti Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal mulai mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Fikri dalam keterangannya pada Selasa, 2 Januari 2023.

Baca juga: Witjaksono Berbelot ke Prabowo-Gibran, PPP Jabar: Cerminan Perilaku Buruk

Pemenjaraan Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal seusai ketiganya tidak melakukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) dan kamera pengawas atau CCTV pada program Bandung Smart City.

Dadang Darmawan divonis majelis hakim empat tahun penjara, sedangkan Khairur Rijal lima tahun penjara.

Baca juga: Terima Injeksi Green Loan Bernilai Sultan, PLN Kian Agresif Bertransisi Energi

Sementara, Yana Mulyana yang turut terlibat dalam kasus tersebut, divonis majelis hakim empat tahun penjara dan hukuman pencabutan hak politik selama dua tahun.

Ketiga divonis oleh Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu, 13 Desember 2023.

Selain vonis penjara, ketiganya harus membayar uang pengganti. Yana Mulyana wajib membayar uang pengganti senilai Rp435.724.000, SGD 14.520, Yen 645.000, USD 3.000, dan Bath 15.630.

Kemudian, Dadang Darmawan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp271.958.268. Khairur Rijal diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp586.537.286, Bath 85.670, SGD 187, SGD 2.187, RM 2.811, WON 950.000, SGD 20.000.

Baca juga: Harga Anjlok, Pedagang Sayur di Muntilan Magelang Bagikan Jualannya ke Warga Secara Gratis

Apabila ketiga terdakwa ini tidak mampu membayar uang pengganti dalam rentang waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang jaksa untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.

Mereka bertiga dikenakan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Dikirim Bantuan 15.000 Liter Air Bersih Setelah 2 Bulan Dilanda Kekeringan Parah, Warga Kampung Babakan Sari Sukabumi Berucap Alhamdulillah: “Terima Kasih PMI dan BPBD”
Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”