INDONESIATREN.COM - Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Khairur Rijal resmi menjadi tahanan di Lapas Kelas I Sukamiskin.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin pada penghujung 2023.
Namun, Fikri tidak merincikan tanggal pasti Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal mulai mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Fikri dalam keterangannya pada Selasa, 2 Januari 2023.
Baca juga: Witjaksono Berbelot ke Prabowo-Gibran, PPP Jabar: Cerminan Perilaku Buruk
Pemenjaraan Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal seusai ketiganya tidak melakukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) dan kamera pengawas atau CCTV pada program Bandung Smart City.
Dadang Darmawan divonis majelis hakim empat tahun penjara, sedangkan Khairur Rijal lima tahun penjara.
Baca juga: Terima Injeksi Green Loan Bernilai Sultan, PLN Kian Agresif Bertransisi Energi
Sementara, Yana Mulyana yang turut terlibat dalam kasus tersebut, divonis majelis hakim empat tahun penjara dan hukuman pencabutan hak politik selama dua tahun.
Ketiga divonis oleh Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu, 13 Desember 2023.
Selain vonis penjara, ketiganya harus membayar uang pengganti. Yana Mulyana wajib membayar uang pengganti senilai Rp435.724.000, SGD 14.520, Yen 645.000, USD 3.000, dan Bath 15.630.
Kemudian, Dadang Darmawan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp271.958.268. Khairur Rijal diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp586.537.286, Bath 85.670, SGD 187, SGD 2.187, RM 2.811, WON 950.000, SGD 20.000.
Baca juga: Harga Anjlok, Pedagang Sayur di Muntilan Magelang Bagikan Jualannya ke Warga Secara Gratis
Apabila ketiga terdakwa ini tidak mampu membayar uang pengganti dalam rentang waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang jaksa untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.
Mereka bertiga dikenakan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)