INDONESIATREN.COM - Polisi mengamankan seorang pelajar SMK di Sukabumi, Jawa Barat lantaran dianggap meresahkan di malam tahun baru, yakni berpesta miras, berkonvoi sambil membawa senjata tajam (sajam), lalu merusak sepeda motor warga di Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Satu orang pelajar SMK yang berhasil diamankan berinisial NR (18). Ia ditangkap setelah polisi melakukan penggrebekan rumah gubuk di Kampung Cipendeuy RT 03/05 Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan NR adalah satu dari 14 pelajar yang diduga meresahkan masyarakat di malam tahun baru, Minggu, 31 Desember 2023 lalu.
Baca juga: Sopir Angkot Jurusan Warungkiara-Cibadak Sukabumi Mabuk Ciu, Seorang Gadis jadi Sasaran
"Pada malam itu NR bersama 14 orang lainnya sedang pesta miras dengan membawa sajam berbagai jenis, berkonvoi dan diduga akan melakukan tawuran," kata Bagus kepada Indonesiatren.com, Selasa, 2 Januari 2024.
Lanjut Bagus, dari hasil penggerebekan itu, didapati dua bilah sajam jenis celurit dan dua bilah sajam jenis corbek.
"NR kemudian ditetapkan tersangka karena mengaku yang mempunyai senjata tajam. Sedangkan yang lainnya masih berstatus saksi diharuskan wajib lapor," ungkapnya.
Informasi yang dihimpun, tiga orang pelaku perusakan sepeda motor yang melarikan diri saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Atas perbuatannya, NR dijerat dengan Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kami masih kejar pelaku lainnya," ungkap Bagus.