INDONESIATREN.COM - Sebuah video menunjukan sejumlah anggota Satpol PP mendukung Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka. Video dukungan yang berdurasi 19 detik beredar di aplikasi perpesanan.
Dalam video itu, terlihat 13 anggota Satpol PP yang mengenakan seragam dinas secara tegas mendukung Gibran untuk menjadi pemimpin muda Indonesia.
Salah seorang personel pun tampak memberikan komando bagi anggota lainnya untuk mendukung Gibran. Pada akhir video, sejumlah anggota Satpol PP ini mengangkat foto putra sulung Joko Widodo (Jokowi) itu.
"Bismillahirrahmanirrahim, kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan Mas Gibran Rakabuming Raka," kata salah seorang personel dalam video seperti dilihat Indonesia Tren pada Rabu, 3 Januari 2023.
Baca juga: JQR Bubar, Pengamat Dorong Bey Machmudin Lakukan Audit
Kepala Satpol PP Jawa Barat (Jabar), Mochamad Ade Afriandi mengatakan, berdasarkan laporan dari Kepala Satpol PP, Basuki Eko, video itu dibuat anggota FKBPPPN, Cecep Setiawan yang berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK), sukarelawan (Sukwan) atau Non ASN.
"Seluruh anggota yang ada dalam video berstatus Non ASN," ujar Ade melalui pesan singkat pada Rabu, 3 Januari 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ade, Cecep berinisiatif mengajak rekan satu regunya yang sedang bertugas di Pospam Pengkolan untuk membuat video tersebut. Video tersebut mengatasnamakan FKBPPPN DPD Kabupaten Garut
"Video dibuat sebelum nama yang dia (Cecep) dukung resmi jadi salah satu Cawapres," kata dia.
Ade menerangkan, dari keterangan anggota regu yang ada dalam video itu, mereka mengikuti secara spontan dan tanpa ada perintah atau arahan dari atasan maupun dari organisasi FKBPPPN.
"Berdasarkan pengakuan Cecep, pembuatan video atas inisiatifnya sendiri untuk eksistensi. Hal itu diperkuat atas hasil pemeriksaan Ketua FKBPPPN Garut yang tidak tahun dan tidak ikut dalam pembuatan video," tuturnya.
Lebih lanjut, Ade menambahkan, hasil keputusan sidang kode etik Satpol PP Kabupaten Garut, seluruh anggota yang terlibat dalam pembuatan video memperoleh sanksi skorsing dari tugas tanpa gaji.
"Cecep dijatuhi skorsing selama tiga bulan tanpa gaji. Anggota lainnya dijatuhi sanksi skorsing selama satu bulan tanpa gaji. Jika dalam masa skorsing para pelaku berbuat hal yang sama, akan dilakukan pemutusan kontrak kerja," kata dia menambahkan.(*)