Dinkes Jabar Pastikan Vaksin Covid-19 Gratis, tapi Hanya bagi Kelompok Tertentu

Teritori
Rabu, 3 Jan 2024 18:32
    Bagikan  
Dinkes Jabar Pastikan Vaksin Covid-19 Gratis, tapi Hanya bagi Kelompok Tertentu
freepik/Drazen Zigic

Ilustrasi vaksin Covid-19.

INDONESIATREN.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat (Jabar) memastikan vaksin Covid-19 masih gratis, tetapi hanya untuk kelompok tertentu.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/Menkes/2193/2023 tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 Program.

"Sebetulnya, edaran dari kemenkes jelas sebetulnya bahwa vaksin itu nantinya untuk yang beresiko, yang beresiko itu siapa saja? Itu yang belum di vaksin baru di vaksin 1 kali," kata Kepala Dinkes Jabar, Vini Andiani Dewi saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 3 Januari 2024.

Kendati vaksin Covid-19 masih gratis bagi kelompok tertentu, hampir sebagian masyarakat masih tetap bisa menerima layanan vaksinasi gratis.

Baca juga: Sumedang Tanggap Darurat Gempa Selama Sepekan, Polda Jabar Terjunkan 5000 Personel

"Sebetulnya hampir semua juga masih bisa divaksin (secara gratis), kecuali untuk anak (karena) memang belum ada. Lalu untuk usia produktif, jadi untuk (usia) remaja, untuk lansia, gratis, lebih banyak yang gratisnya," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Maxi Rein Rondonuwu menyatakan, perlindungan melalui vaksinasi akan difokuskan untuk kelompok rentan yang masih memiliki resiko fatalitas dan kematian karena Covid-19.

Terdapat dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 program dan mendapatkan imunisasi Covid-19 gratis.

Kelompok pertama, yaitu, masyarakat yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali. Kemudian, kelompok kedua, yakni, masyarakat yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin Covid-19.

Baca juga: Wartawan Dimarahi Oknum Petugas Bawaslu Jabar saat Liputan

Maxi menjelaskan, kelompok pertama dan kedua khusus bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia pemilik komorbid, dan dewasa pemilik komorbid.

Selanjutnya, tenaga kesehatan (nakes), ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas, dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised atau orang yang mengalami gangguan sistem imun sedang hingga berat.

"Untuk pencatatan dan pelaporan pemberian imunisasi Covid-19 baik imunisasi program maupun imunisasi pilihan harus dilaksanakan pada sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dalam hal ini SatuSehat," kata Maxi dikutip dari siaran persnya.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dr Rizka Andalucia menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria kelompok penerima imunisasi Covid-19, bisa melakukan vaksinasi secara di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi

Baca juga: Viral! Gantikan Peran Ayahnya, Bocah Lantunkan Adzan Merdu saat Kuburkan Ari-Ari Bayi

"Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen," kata Rizka.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang
Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”
Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”