INDONESIATREN.COM - Sebanyak 295 botol minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol (mihol) berbagai jenis dirazia Satpol PP Kota Bandung.
Ketua Tim Penyidik Satpol PP Kota Bandung, Andriani menyebutkan, 295 miras ini didapat dari dua kios di Jalan Moh Toha setelah Satpol PP melakukan razia pada Sabtu, 6 Januari 2024 malam.
"Kedua kios tersebut terbukti menjual miras tanpa izin," kata Andriani Minggu 7 Januari 2024.
Lanjut Andriani, kedua kios tersebut melanggar Perda nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Baca juga: Lebih dari 19.000 Botol Miras Dimusnahkan Jelang Nataru di Sukabumi
Pemilik kios akan segera dipanggil untuk diminta keterangan lebih lanjut. Sedang untuk kios tersebut kata dia sudah dilakukan penyegelan.
"Kita akan lakukan pemanggilan hari Senin 8 Januari, untuk diminta keterangan lebih lanjut," ucapnya.
Masih kata Andriani, razia miras di jalan Moh Toha dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan banyaknya miras yang beredar di wilayah Moh Toha.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat soal adanya kios yang menjual miras, dan kami melakukan razia bersama kepolisian dan Denpom," ucapnya.