INDONESIATREN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) sudah menerima kembali berkas kasus pembunuhanan ibu dan anak di Subang. Dengan pelimpahan itu, Kejati akan memeriksa kelengkapan berkas kasus tersebut.
Sebagai informasi, Kejati sempat mengembalikan berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang kepada Polda Jabar.
Sebab, hasil analisis tim jaksa penuntut umum (JPU) memberikan petunjuk kepada polisi agar melengkapi alat bukti untuk menetapkan tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, berkas kasus tersebut diterima oleh JPU pada Senin, 8 Januari 2024.
"Untuk berkas kasus (pembunuhan ibu dan anak) Subang sudah diterima JPU Kejati Jabar kemarin," kata Sricahyawijaya pada Selasa, 9 Januari 2024.
Dia menambahkan, pihaknya akan memeriksa kembali berkas dari Polda Jabar sebelum dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan. Pemeriksaan berkas kasus itu setidaknya akan dilakukan selama tujuh hari.
"Dalam waktu 7 hari ke depan, tim JPU akan mempelajari kembali terkait unsur formil dan materil. Akan dipelajari kembali yang dalam petunjuk Jaksa (P19) sudah terpenuhi atau belum," kata dia menambahkan.
Diwartawakan Indonesia Tren sebelumnya, pembunuhan Tuti Suhartini Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) terjadi pada Agustus 2021. Kedua jenazah keduanya tergeletak di mobil Alphard Hitam yang terletak tak jauh dari kediaman korban.
Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan lima tersangka, yakni Yosep Hidayah (YH) yang merupakan suami Tuti dan ayah Amalia.
Kemudian, M Ramdanu alias Danu (MR) sebagai keponakan Tuti, Mimin Mintarsih (MM) sebagai istri muda Yosep, beserta kedua anaknya yaitu, Arighi Reksa Pratama (AP) dan Abi Aulia (AA).
Namun, polisi baru menahan dua tersangka, yaitu Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut. Sementara tiga tersangka lainnya belum ditahan polisi karena dasar pertimbangan dari penyidik.
Kelima tersangka dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.(*)