Kejati Jabar Akan Periksa Kembali Kelengkapan Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Teritori
Selasa, 9 Jan 2024 14:46
    Bagikan  
Kejati Jabar Akan Periksa Kembali Kelengkapan Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Instagram/@unnie_update

Dua tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, M Ramdanu (kiri) alias Danu dan Yosep (kanan)

INDONESIATREN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) sudah menerima kembali berkas kasus pembunuhanan ibu dan anak di Subang. Dengan pelimpahan itu, Kejati akan memeriksa kelengkapan berkas kasus tersebut.

Sebagai informasi, Kejati sempat mengembalikan berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang kepada Polda Jabar.

Sebab, hasil analisis tim jaksa penuntut umum (JPU) memberikan petunjuk kepada polisi agar melengkapi alat bukti untuk menetapkan tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, berkas kasus tersebut diterima oleh JPU pada Senin, 8 Januari 2024.

Baca juga: Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas Pj Wali Kota Bekasi dan Sejumlah ASN, Pemprov Jabar Serahkan ke Bawaslu

"Untuk berkas kasus (pembunuhan ibu dan anak) Subang sudah diterima JPU Kejati Jabar kemarin," kata Sricahyawijaya pada Selasa, 9 Januari 2024.

Dia menambahkan, pihaknya akan memeriksa kembali berkas dari Polda Jabar sebelum dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan. Pemeriksaan berkas kasus itu setidaknya akan dilakukan selama tujuh hari.

"Dalam waktu 7 hari ke depan, tim JPU akan mempelajari kembali terkait unsur formil dan materil. Akan dipelajari kembali yang dalam petunjuk Jaksa (P19) sudah terpenuhi atau belum," kata dia menambahkan.

Diwartawakan Indonesia Tren sebelumnya, pembunuhan Tuti Suhartini Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) terjadi pada Agustus 2021. Kedua jenazah keduanya tergeletak di mobil Alphard Hitam yang terletak tak jauh dari kediaman korban.

Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembacokan-Penyiraman Air Keras yang Tewaskan Pedagang Semangka di Jaktim

Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan lima tersangka, yakni Yosep Hidayah (YH) yang merupakan suami Tuti dan ayah Amalia.

Kemudian, M Ramdanu alias Danu (MR) sebagai keponakan Tuti, Mimin Mintarsih (MM) sebagai istri muda Yosep, beserta kedua anaknya yaitu, Arighi Reksa Pratama (AP) dan Abi Aulia (AA).

Namun, polisi baru menahan dua tersangka, yaitu Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut. Sementara tiga tersangka lainnya belum ditahan polisi karena dasar pertimbangan dari penyidik.

Kelima tersangka dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang
Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”
Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”