Panbers

Kejati Jabar Akan Periksa Kembali Kelengkapan Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Teritori
Selasa, 9 Jan 2024 14:46
    Bagikan  
Kejati Jabar Akan Periksa Kembali Kelengkapan Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Instagram/@unnie_update

Dua tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, M Ramdanu (kiri) alias Danu dan Yosep (kanan)

INDONESIATREN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) sudah menerima kembali berkas kasus pembunuhanan ibu dan anak di Subang. Dengan pelimpahan itu, Kejati akan memeriksa kelengkapan berkas kasus tersebut.

Sebagai informasi, Kejati sempat mengembalikan berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang kepada Polda Jabar.

Sebab, hasil analisis tim jaksa penuntut umum (JPU) memberikan petunjuk kepada polisi agar melengkapi alat bukti untuk menetapkan tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, berkas kasus tersebut diterima oleh JPU pada Senin, 8 Januari 2024.

Baca juga: Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas Pj Wali Kota Bekasi dan Sejumlah ASN, Pemprov Jabar Serahkan ke Bawaslu

"Untuk berkas kasus (pembunuhan ibu dan anak) Subang sudah diterima JPU Kejati Jabar kemarin," kata Sricahyawijaya pada Selasa, 9 Januari 2024.

Dia menambahkan, pihaknya akan memeriksa kembali berkas dari Polda Jabar sebelum dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan. Pemeriksaan berkas kasus itu setidaknya akan dilakukan selama tujuh hari.

"Dalam waktu 7 hari ke depan, tim JPU akan mempelajari kembali terkait unsur formil dan materil. Akan dipelajari kembali yang dalam petunjuk Jaksa (P19) sudah terpenuhi atau belum," kata dia menambahkan.

Diwartawakan Indonesia Tren sebelumnya, pembunuhan Tuti Suhartini Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) terjadi pada Agustus 2021. Kedua jenazah keduanya tergeletak di mobil Alphard Hitam yang terletak tak jauh dari kediaman korban.

Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembacokan-Penyiraman Air Keras yang Tewaskan Pedagang Semangka di Jaktim

Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan lima tersangka, yakni Yosep Hidayah (YH) yang merupakan suami Tuti dan ayah Amalia.

Kemudian, M Ramdanu alias Danu (MR) sebagai keponakan Tuti, Mimin Mintarsih (MM) sebagai istri muda Yosep, beserta kedua anaknya yaitu, Arighi Reksa Pratama (AP) dan Abi Aulia (AA).

Namun, polisi baru menahan dua tersangka, yaitu Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut. Sementara tiga tersangka lainnya belum ditahan polisi karena dasar pertimbangan dari penyidik.

Kelima tersangka dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"