Panbers

Demi Kasih Jaminan untuk PKL, DPRD Kota Bandung Berencana Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2011

Teritori
Selasa, 9 Jan 2024 19:03
    Bagikan  
Demi Kasih Jaminan untuk PKL, DPRD Kota Bandung Berencana Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2011
Indonesia Tren/Ipan Sopian

Anggota DPRD Kota Bandung, Folmer Siswanto Silalahi.

INDONESIATREN.COM - DPRD Kota Bandung akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Folmer Siswanto Silalahi menyebutkan, Kota Kembang tidak akan ada lagi zona hijau, kuning, atau merah bagi PKL.

Hanya saja, menurutnya, ketentuan yang baru akan menerapkan kawasan peruntukan dan tidak bagi PKL. 

"Jadi nantinya tidak ada zonasi, tapi kawasan peruntukan dan kawasan tidak peruntukan," kata Folmer saat dijumpai wartawan di Gedung DPRD Kota Bandung pada Selasa, 9 Januari 2024.

Baca juga: Industri Manufaktur Terdampak Perlambatan, DPMPTSP Jabar Bidik Hilirisasi Industri Hijau

Dia berujar, perubahan Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 memungkinkan adanya pembinaan PKL agar roda perekonomian busa berputar secara tepat.

"Perubahan Perda ini untuk kepentingan PKL, dan kota Bandung agar bisa tertata rapi," ujarnya.

Kendati begitu, Folmer memastikan, revisi Perda akan memberikan jaminan bagi PKL.

"Dengan adanya revisi Perda tersebut menjadi jaminan bagi sektor informal untuk berjualan," ujarnya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News