INDONESIATREN.COM - Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online yang ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat hingga mulut dilakban di dalam kendaraannya, Selasa 9 Januari 2024.
Total ada 64 adegan yang diperagakan kedua pelaku JP (30) dan DP (23). Sementara korban Suparno (55) dinyatakan meninggal dunia di adegan ke-27 dan 28. Saat itu korban sudah dalam kondisi terlilit rapia dan lakban setelah dicekik oleh pelaku.
Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Ipda Budi Bachtiar mengatakan, reka ulang ini dilakukan mulai dari para pelaku memesan taksi online di Pasar Rebo Jakarta hingga meninggalkan jasad korban di dalam kendaraannya di wilayah Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: Teka-teki Pria Tewas Terikat Parkiran Minimarket Sukabumi Terungkap! Dua Pelaku Diringkus
"Terjadinya pembunuhan atau 365, rekonstruksi dilakukan 64 adegan mulai dari perencanaan di daerah Jakarta sampai dengan perjalanan ke Sukabumi, diketahui adegan ke 27 dan 28 korban itu dinyatakan meninggal dunia," kata Budi usai rekonstruksi.
Pada rekonstruksi tersebut, pelaku telah melakukan adegan di 25, 26 dan adegan 27 untuk melilit lakban oleh pelaku hingga korban meninggal dunia. Untuk TKP, kata Budi, ada beberapa tempat yaitu dari mulai pemesanan daerah Jakarta hingga dibawa dan dieksekusi di daerah Bogor.
Menurut Budi, korban telah meninggal dunia saat dalam perjalanan. Karena pada saat dilakban dan diikat menggunakan tali rafia, korban tengah dalam perjalanan antara Jakarta ke Sukabumi. Saat diikat, korban sempat melakukan perlawanan, namun tak berhasil.
Baca juga: Pria Tewas Terikat Lakban di Parkiran Minimarket Sukabumi, Polisi Kantongi Rekaman CCTV
Setelah para pelaku membunuh korban dan membawanya ke Sukabumi, Mobil Daihatsu Xenia warna putih itu tiba-tiba mati tepat di depan sebuah Minimarket yang ada di Cireunghas Sukabumi, kemudian kedua pelaku kabur dengan menaiki angkutan umum dengan tujuan ke daerah Garut.
Sopir angkutan umum Ayi Suhendi (63) mengaku, tidak menaruh curiga terhadap kedua pelaku yang meminta untuk diantarkan ke daerah garut, Namun saat ditengah perjalanan para pelaku kemudian turun dan memberinya uang sebesar Rp 300 ribu.
Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku tersebut terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun kurungan penjara. Sementara, untuk Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas Terikat Lakban di Halaman Parkir Minimarket di Sukabumi
Rekontruksi kasus pembunuhan sadis ini, telah menjadi tontonan pengguna lalu lintas dan warga setempat. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, petugas Kepolisian dari Polsek Cireunghas dan Polres Sukabumi Kota dengan senjata lengkap turut mengamankan lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut.
Sebelumnya, seorang pria paruh baya ditemukan tewas dalam kondisi tangan terikat hingga mulut dilakban di dalam mobil di parkiran minimarket di wilayah Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.
Mayat pria tersebut awalnya diketahui oleh warga pada Selasa malam, 7 November 2023, berawal dari kecurigaan warga lantaran mobil tersebut telah terparkir cukup lama di halaman minimarket. Warga kemudian melaporkan temuan ini kepada pihak kepolisian.