Panbers

Terlibat Aksi Penipuan, Tiga ASN Pemprov Jabar Gadungan Diringkus Polisi

Teritori
Jumat, 12 Jan 2024 19:05
    Bagikan  
Terlibat Aksi Penipuan, Tiga ASN Pemprov Jabar Gadungan Diringkus Polisi
Istimewa

Tiga pelaku ASN Pemprov Jabar gadungan diringkus polisi.

INDONESIATREN.COM - Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil meringkus tiga orang berinisial MO, HS, dan KH. Ketiganya diringkus polisi karena terlibat tindak pidana penipuan dengan menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jawa Barat (Jabar).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, aksi penipuan ini terjadi pada 17 Desember 2023. Saat melancarkan aksinya, mereka mengenakan seragam ASN dan bekerja di BPKAD Pemprov Jabar.

Berbekal Surat Perintah Kerja (SPK) palsu, pelaku mendatangi korban yang merupakan penjual ponsel. Mereka menawarkan SPK untuk pengadaan ponsel merek iPhone 14 Pro Max.

"Modusnya menawarkan SPK pengadaan HP iPhone 14 Pro Max," kata Budi pada Jumat, 12 Januari 2024.

Baca juga: Badan Geologi Beberkan Empat Pemicu Longsornya Kawasan Mata Air di Subang

Budi mengungkapkan, pelaku kemudian meminta kepada korban untuk pengadaan 36 unit ponsel. Korban dijanjikan pelaku pembayaran jika barang yang pesanan sudah diterima dirinya.

Akan tetapi, ketika batas waktu yang sudah disepakati kedua belah pihak sebelum pengadaan, korban tidak menerima pembayaran dari pelaku.

"Dijanjikan 21 hari kerja (setelah unit ponsel diterima) kemudian akan mendapat pembayaran, tapi tersangka tidak membayar," ungkapnya.

Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Polisi pun langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan akhirnya meringkus ketiga pelaku.

Baca juga: Driver Ojol Kehilangan Motor saat Hendak Mengantar Pesanan di BSD Tangerang, Warganet: Astaghfirullah, Teganya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah menjual sejumlah ponsel hasil penipuan kepada penadah di Jakarta. Korban pun mengalami kerugian materil sebesar Rp750 juta.

Lebih lanjut, Budi menambahkan, pelaku ternyata sudah pernah melakukan aksi serupa dengan modus yang sama di wilayah.

Dalam pengungkapan tesebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian ASN, satu bundel SPK palsu, dan beberapa unit iPhone 14 Pro Max.

"Pasal yang dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun," ujarnya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"