INDONESIATREN.COM - Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil meringkus tiga orang berinisial MO, HS, dan KH. Ketiganya diringkus polisi karena terlibat tindak pidana penipuan dengan menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jawa Barat (Jabar).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, aksi penipuan ini terjadi pada 17 Desember 2023. Saat melancarkan aksinya, mereka mengenakan seragam ASN dan bekerja di BPKAD Pemprov Jabar.
Berbekal Surat Perintah Kerja (SPK) palsu, pelaku mendatangi korban yang merupakan penjual ponsel. Mereka menawarkan SPK untuk pengadaan ponsel merek iPhone 14 Pro Max.
"Modusnya menawarkan SPK pengadaan HP iPhone 14 Pro Max," kata Budi pada Jumat, 12 Januari 2024.
Baca juga: Badan Geologi Beberkan Empat Pemicu Longsornya Kawasan Mata Air di Subang
Budi mengungkapkan, pelaku kemudian meminta kepada korban untuk pengadaan 36 unit ponsel. Korban dijanjikan pelaku pembayaran jika barang yang pesanan sudah diterima dirinya.
Akan tetapi, ketika batas waktu yang sudah disepakati kedua belah pihak sebelum pengadaan, korban tidak menerima pembayaran dari pelaku.
"Dijanjikan 21 hari kerja (setelah unit ponsel diterima) kemudian akan mendapat pembayaran, tapi tersangka tidak membayar," ungkapnya.
Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Polisi pun langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan akhirnya meringkus ketiga pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah menjual sejumlah ponsel hasil penipuan kepada penadah di Jakarta. Korban pun mengalami kerugian materil sebesar Rp750 juta.
Lebih lanjut, Budi menambahkan, pelaku ternyata sudah pernah melakukan aksi serupa dengan modus yang sama di wilayah.
Dalam pengungkapan tesebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian ASN, satu bundel SPK palsu, dan beberapa unit iPhone 14 Pro Max.
"Pasal yang dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun," ujarnya.(*)