Cegah Jual Beli Anjing Ilegal untuk Konsumsi, DKPP Jabar Minta Daerah Perketat Lalu Lintas Hewan

Teritori
Sabtu, 13 Jan 2024 14:53
    Bagikan  
Cegah Jual Beli Anjing Ilegal untuk Konsumsi, DKPP Jabar Minta Daerah Perketat Lalu Lintas Hewan
Instagram/@ingokejadian_semarang

Detik-detik penggagalan penjualan ratusan anjing di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang.

INDONESIATREN.COM - Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat (Jabar) meminta seluruh kabupaten/kota untuk memperketat lalu lintas jual beli anjing ilegal untuk konsumsi.

Kepala DKPP Jabar, Moh Arifin Soedjayana mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat tentang pengawasan peredaran daging anjing di Jabar.

Surat bernomor 7705/PT.01.04.03/Keswanvet itu ditujukan DKPP Jabar untuk kepala dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan.

"Kami sudah bikin surat ke dinas yang membidangi peternakan di kabupaten kota agar mengawasi peredaran daging anjing. Karena kan daging anjing," kata Arifin saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 13 Januari 2024.

Baca juga: Mamah Dedeh Skakmat Curhatan Mertua tentang Menantu yang Disebut Keras Kepala: Ini yang Bikin Ribut Mulu

Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menyebutkan, anjing merupakan hewan peliharaan, bukan ternak sebagaimana ayam hingga sapi.

"Daging anjing ini bukan pangan. Jadi bukan untuk konsumsi sesuai dengan undang-undang peteternakan dan kesehatan hewan," ujarnya.

Dengan begitu, Arifin meminta kabupaten/kota untuk mengawasi dan memantau lalu lintas penjualan anjing konsumsi. Walaupun penjualan anjing sebenarnya tidak ada pelarangan apabila sebagai hewan peliharaan.

"Boleh dijual (sebagai hewan peliharaan), dan itu harus dikeluarkan surat keterangan kesehatan hewannya oleh kabupaten/kota. Rekomendasi keluar, Rekomendasi pemasukan itu harus ada," kata dia.

Baca juga: Resmi Rilis Januari 2024, POCO X6 Bawa Spesifikasi Mumpuni dengan Harga Murah

Arifin menambahkan, DKPP Jabar saat ini sudah bekerja sama dengan Himpunan Pelestari Anjing Pemburu (Hiparu) untuk mencegah jual-beli anjing ilegal untuk konsumsi.

Sebab, daging anjing untuk konsumsi bisa berpotensi menularkan penyakit dari hewan ke manusia atau zoonosis.

"Kami sudah kerja sama dengan komunitas agar konsumsi daging anjing ini tidak menyebar. Karena kan bisa menularkan penyakit zoonosis dari hewan anjing ini yang kemudian berpenyakit," kata dia menambahkan.

Sebagai informasi, dugaan 226 anjing untuk konsumsi yang berada dalam perjalanan dari Kabupaten Subang ke Kota Solo, berhasil digagalkan Polrestabes Semarang.

Baca juga: Daftar Negara-negara Juara Piala Asia Sejak Tahun 1956, Jepang Terbanyak Raih Trofi

Saat itu, truk yang mengangkut ratusan anjing itu melintasi Tol Kalikangkung, Kota Semarang. Ketika diberhentikan petugas, terdapat anjing-anjing yang terbungkus karung dan mulut tertutup.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”