INDONESIATREN.COM - Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat (Jabar) memastikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) pengiriman 226 ekor anjing dari Kabupaten Subang menuju Kota Surakarta atau Solo berstatus palsu atau ilegal.
"Kami sudah berkoordinasi, mengirimkan surat juga ke Kabupaten Subang. Mereka sudah mengonfirmasi bahwa surat yg dikeluarkan itu adalah ilegal atau palsu," kata Kepala DKPP Jabar, Moh Arifin Soedjayana pada Sabtu 13 Januari 2024.
Arifin mengungkapkan, pejabat otoritas veteriner di kabupaten/kota merupakan pihak yang berhak mengeluarkan SKKH. Dengan UPTD Pasar Hewan Jalancagak tidak memiliki hak untuk mengeluarkan SKKH.
"Yang mengeluarkan SKKH itu harus pejabat otoritas veteriner di kabupaten/kota yang bersangkutan bukan UPTD. Jadi itu surat yang tidak sah," ujarnya.
Baca juga: Jelang Laga El Clasico di Final Piala Super Spanyol, Dani Carvajal Cedera?
Dengan begitu, sudah bisa dipastikan penjual ratusan ekor anjing itu menjadi tindakan ilegal. Belum lagi, perlakuan terhadap ratusan ekor anjing itu tidak sesuai kaidah-kaidah dan tidak berprikehewanan.
"Jadi dengan ini pun sudah menyalahi dari sisi perilaku terkait dengan penanganan hewan dan ternak. Ini harus ada kaidah-kaidahnya terkait prilakunya," ucapnya.
Atas kasus tersebut, Arifin mengingatkan kepada seluruh kabupaten/kota untuk menerapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan.
"Itu (jual beli hewan) aturannya. Daging anjing ini bukan pangan. Jadi bukan untuk konsumsi sesuai dengan undang-undang peteternakan dan kesehatan hewan," tuturnya.
Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Ancaman Penembakan Terhadap Anies: Kadangkala Bukan Musuh, Teman Sendiri
Sebagaimana diketahui, 226 anjing yang diduga untuk konsumsi yang dikirim dari Kabupaten Subang ke Kota Solo berhasil digagalkan Polrestabes Semarang.
Saat itu, truk yang mengangkut ratusan anjing itu melintasi Tol Kalikangkung, Kota Semarang. Ketika diberhentikan, terdapat anjing-anjing yang dibungkus menggunakan karung dan mulut yang tertutup. (*)