Panbers

DKPP Jabar Pastikan SKKH Ratusan Anjing Asal Subang yang Dijual ke Solo Berstatus Ilegal

Teritori
Sabtu, 13 Jan 2024 18:33
    Bagikan  
DKPP Jabar Pastikan SKKH Ratusan Anjing Asal Subang yang Dijual ke Solo Berstatus Ilegal
Instagram DKKP Jabar

Ilustrasi Anjing. DKPP Jabar memstikan terkait SKKH ratusan anjing asal Kabupaten Subang yang dijual ke Solo berstatus ilegal.

INDONESIATREN.COMDinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat (Jabar) memastikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) pengiriman 226 ekor anjing dari Kabupaten Subang menuju Kota Surakarta atau Solo berstatus palsu atau ilegal.

"Kami sudah berkoordinasi, mengirimkan surat juga ke Kabupaten Subang. Mereka sudah mengonfirmasi bahwa surat yg dikeluarkan itu adalah ilegal atau palsu," kata Kepala DKPP Jabar, Moh Arifin Soedjayana pada Sabtu 13 Januari 2024.

Arifin mengungkapkan, pejabat otoritas veteriner di kabupaten/kota merupakan pihak yang berhak mengeluarkan SKKH. Dengan UPTD Pasar Hewan Jalancagak tidak memiliki hak untuk mengeluarkan SKKH.

"Yang mengeluarkan SKKH itu harus pejabat otoritas veteriner di kabupaten/kota yang bersangkutan bukan UPTD. Jadi itu surat yang tidak sah," ujarnya.

Baca juga: Jelang Laga El Clasico di Final Piala Super Spanyol, Dani Carvajal Cedera?

Dengan begitu, sudah bisa dipastikan penjual ratusan ekor anjing itu menjadi tindakan ilegal. Belum lagi, perlakuan terhadap ratusan ekor anjing itu tidak sesuai kaidah-kaidah dan tidak berprikehewanan.

"Jadi dengan ini pun sudah menyalahi dari sisi perilaku terkait dengan penanganan hewan dan ternak. Ini harus ada kaidah-kaidahnya terkait prilakunya," ucapnya.

Atas kasus tersebut, Arifin mengingatkan kepada seluruh kabupaten/kota untuk menerapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan.

"Itu (jual beli hewan) aturannya. Daging anjing ini bukan pangan. Jadi bukan untuk konsumsi sesuai dengan undang-undang peteternakan dan kesehatan hewan," tuturnya.

Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Ancaman Penembakan Terhadap Anies: Kadangkala Bukan Musuh, Teman Sendiri

Sebagaimana diketahui, 226 anjing yang diduga untuk konsumsi yang dikirim dari Kabupaten Subang ke Kota Solo berhasil digagalkan Polrestabes Semarang.

Saat itu, truk yang mengangkut ratusan anjing itu melintasi Tol Kalikangkung, Kota Semarang. Ketika diberhentikan, terdapat anjing-anjing yang dibungkus menggunakan karung dan mulut yang tertutup. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"