INDONESIATREN.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi mendapat temuan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang menggunakan fasilitas pendidikan. Hingga kini Bawaslu sudah melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih mengatakan temuan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) petugas di lapangan. Temuan itu kemudian dibahas dalam pleno Bawaslu.
"Dugaan pelanggarannya itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf H tentang penggunaan fasilitas pendidikan," kata Yasti saat diwawancarai, Senin, 15 Januari 2024.
Baca juga: Bawaslu Jabar Bakal Proses Dugaan Pelanggaran Netralitas oleh Anggota Satpol PP Garut
Lanjut Yasti, sesuai mekanisme, dugaan pelanggaran ini dibahas bersama Sentra Gakkumdu. Bawaslu saat ini sudah meminta klarifikasi dari penemu, serta beberapa saksi. Hingga saat ini sudah ada sembilan orang saksi yang diperiksa.
"Saksi yang dimintai klarifikasi, ada dari unsur pengawas Pemilu dan ada dari masyarakat yang hadir pada giat tersebut. Ada beberapa alat bukti bahan kampanye. Foto juga ada," ujarnya.
Masih kata Yasti, saat ini Bawaslu Kota Sukabumi masih memeriksa berdasarkan dugaan, sehingga belum bisa disebutkan pihak terlapor. Ia mengaku masih harus menghadirkan saksi ahli.
"Ini kan baru dugaan. Harus ada keterpenuhan unsur pelanggarannya dulu sesuai ketentuan. Terlapor belum diperiksa. Nanti wawancara lagi kalau memang sudah terbukti melanggar," kata Yasti.