Bawaslu Jabar Bakal Proses Dugaan Pelanggaran Netralitas oleh Anggota Satpol PP Garut

Teritori
Kamis, 4 Jan 2024 17:06
    Bagikan  
Bawaslu Jabar Bakal Proses Dugaan Pelanggaran Netralitas oleh Anggota Satpol PP Garut
satpolpp.bandung.go.id

Ilustrasi Satpol PP.

INDONESIATREN.COM - Bawaslu Jawa Barat (Jabar) memastikan akan memproses kasus dugaan pelanggaran netralitas selama masa kampanye oleh sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Garut.

Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah mengatakan, pihaknya sudah mengambil langkah-langkah penanganan sesuai prosedur yang berlaku.

Bahkan, Bawaslu Kabupaten Garut telah melakukan proses penelusuran awal untuk mengumpulkan dan mengidentifikasi informasi yang nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan dalam kajian awal terkait dugaan pelangaran.

"Kami berhasil mengidentifikasi dan memenuhi syarat formil serta materil yang diperlukan untuk mengangkat status penelusuran menjadi temuan dugaan pelanggaran," kata Muamarullah pada Kamis, 4 Januari 2024.

Baca juga: Gadis di Sukabumi Dianiaya Pacar Sampai Pingsan, Perut Diinjak Kepala Dibenturkan ke Aspal

Dia menambahkan, dugaan anggota Satpol PP Kabupaten Garut melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berkaitan dengan keikutsertaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tim kampanye.

"Terdapat juga Pasal 283 yang melarang ASN untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang dapat merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu," kata dia menambahkan.

Muamarullah memastikan kasus tersebut menjadi perhatian serius Bawaslu Jabar. Sebab, dugaan pelanggaran ini berpotensi melibatkan tindak pidana.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan, untuk penanganan lebih lanjut," ujarnya.

Baca juga: Dugaan Pj Wali Kota Bekasi Bersama Belasan ASN Lakukan Kampanye, Bey Machmudin Akui Belum Peroleh Informasi

Dia juga menyebut, laporan yang masuk akan ditindaklanjuti Bawaslu secara serius dan kelanjutannya pun akan publik ketahui.

Namun, Muamarullah mengingatkan, laporan-laporan yang disampaikan ke Bawaslu harus memenuhi syarat formil dan materil yang telah ditetapkan.

"Kami berkomitmen untuk terus memperbarui informasi kepada masyarakat terkait dengan proses penanganan kasus ini," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Jawa Barat (Jabar), Mochamad Ade Afriandi mengatakan, berdasarkan laporan dari Kepala Satpol PP, Basuki Eko, video viral ini dibuat oleh anggota FKBPPPN, Cecep Setiawan yang berstatus tenaga kerja kontrak (TKK), sukarelawan (Sukwan) atau Non ASN.

Baca juga: Seorang Ibu Curhat Perbedaan Menantu Dulu dan Sekarang, Apa Saja?

"Seluruh anggota yang ada dalam video berstatus Non ASN," ujar Ade melalui pesan singkatnya pada Rabu, 3 Januari 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ade, Cecep berinisiatif mengajak rekan satu regunya yg sedang bertugas di Pospam Pengkolan untuk membuat video tersebut. Video tersebut dibuat atas nama FKBPPPN DPD Kabupaten Garut

"Video dibuat sebelum nama yang dia (Cecep) dukung resmi jadi salah satu Cawapres," kata dia.

Ade menuturkan, berdasarkan keterangan anggota regu yang ada dalam video itu, mereka mengikuti secara spontan dan tanpa ada perintah atau arahan dari atasan maupun dari organisasi FKBPPPN.

Baca juga: Debat Capres 7 Januari 2024: Ini Tema yang Dibahas dan Daftar Moderatornya

"Berdasarkan pengakuan Cecep, pembuatan video atas inisiatifnya sendiri untuk eksistensi. Hal itu diperkuat atas hasil pemeriksaan Ketua FKBPPPN Garut yang tidak tahun dan tidak ikut dalam pembuatan video," tuturnya.

Lebih lanjut, Ade menambahkan, hasil keputusan sidang kode etik Satpol PP Kabupaten Garut, seluruh anggota yang terlibat dalam pembuatan video terkena sanksi skorsing dari tugas tanpa gaji.

"Cecep dijatuhi skorsing selama tiga bulan tanpa gaji. Anggota lainnya dijatuhi sanksi skorsing selama satu bulan tanpa gaji. Jika dalam masa skorsing para pelaku berbuat hal yang sama, akan dilakukan pemutusan kontrak kerja," kata dia menambahkan.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang
Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”
Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”