Panbers

Kawasan Hutan di Jabar Mengalami Deforestasi dan Degradasi, Bandung Raya Berstatus Sangat Kritis

Teritori
Selasa, 16 Jan 2024 18:45
    Bagikan  
Kawasan Hutan di Jabar Mengalami Deforestasi dan Degradasi, Bandung Raya Berstatus Sangat Kritis
Indonesia Tren/ Ade Mamad Sam

Kawasan Kota Bandung yang terlihat dari lahan pertanian di Kawasan bandung Utara, beberapa waktu lalu. Walhi memastikan kawasan hutan di Bandung Raya mengalami deforestasi dan degradasi sehingga berstatus sangat kritis.

INDONESIATREN.COMPuncak musim penghujan yang terjadi di Jawa Barat (Jabar) harus dijadikan evaluasi secara komprehensif oleh semua pihak. Sebab, rentetan bencana yang terjadi di Jabar tidak hanya diakibatkan oleh faktor alam terutama intensitas hujan yang disertai angin semata melainkan terjadi alih fungsi lahan yang begitu masif.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jabar, Wahyudin Iwang mengatakan, kawasan hutan di Jabar, dari tahun ke tahun mengalami deforestasi dan degradasi yang signifikan.

"Perubahan bentang alam yang dikarenakan alih fungsi lahan secara berlebihan di pedesaan, rural bahkan daerah urban semakin memperburuk keberlangsungan lingkungan," kata Wahyudin, Selasa 16 Januari 2024.

Berdasarkan data dari di opendata.Jabar pertahun 2022 terdapat seluas 907.683,68 Ha lahan kritis di Jabar. Walhi menduga lahan kritis makin bertambah seiring adanya intervensi berbagai kegiatan seperti, rencana kegiatan infrastruktur, pembangunan properti, tambang, dan maraknya ijin wisata alam di Jabar.

Baca juga: Pria di Bandung Tewas Tertemper Commuter Line, Jenazah Dievakuasi ke RS Sartika

Sehingga dari kondisi tersebut, sudah dipastikan jika kawasan hutan di Bandung Raya, dikatakan Wahyudin, berstatus sangat kritis.

"Kabupaten Bandung terdapat seluas 46.678,84 ha berstatus sangat kritis, Kabupaten Bandung Barat terdapat seluas 53.018,62 Ha. Kemudian, Kota Bandung 837,42 Ha dan Kota.Cimahi terdapat seluas 616,03 Ha, keduanya berstatus sangat kritis," ujarnya.

Wahyudin menambahkan, Kawasan Bandung Utara (KBU) telah kehilangan fungsi sebagai lahan hijau dan resapan air. Hal itu dikarenakan gerusan pembangunan properti dan ijin wisata alam.

"Seakan Perda KBU dalam upaya memulihkan dan melestarikan kawasan tidak dijalankan sesuai mestinya oleh Pemkot Bandung, Pemkab Bandung, dan Pemprov Jabar," kata dia menambahkan.

Belum lagi sistem drainase dan tata ruang yang di Kota Bandung yang tidak maksimal turut menjadi penyebab genangan air.

Baca juga: Berbekal Jaringan 5G, Simak Spesifikasi dan Harga Hp Samsung Galaxy A52s, Belinya di Toko Ini

Hal tersebut mencerminkan ketidakseriusan pemerintah dalam menertibkan bangunan liar yang berada di sempadan Sungai Cikapundung beserta mikro DAS yang terdapat di hamparan KBU.

Selain itu, dia juga menyayangkan alih fungsi lahan di KBU yang menjadi lahan pertanian. Menurutnya, hal itu seharusnya tidak dilakukan untuk tetap menjaga resapan air di wilayah hulu. 

"Terakhir tidak lepas dari alih fungsi kawasan oleh pertanian yang tidak menyertasi pohon-pohon tegakan ikut serta memberikan dampak buruk terhadap keberlangsungan lingkungan," kata dia. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News