Pria di Bandung Tewas Tertabrak Commuterline, Jenazah Dievakuasi ke RS Sartika

Teritori
Selasa, 16 Jan 2024 19:05
    Bagikan  
Pria di Bandung Tewas Tertabrak Commuterline, Jenazah Dievakuasi ke RS Sartika
Istimewa

Seorang pria tewas tertabrak Kereta Api (KA) Commuterline Bandung Raya di perlintasan di KM 159+600 petak jalan Cikudapateuh-Kiaracondong, Kota Bandung, pada Selasa 16 Januari 2024.

INDONESIATREN.COM - Seorang pria bernama Ade Kartiwan (40) tewas seusai tertabrak Kereta Api (KA) Commuterline Bandung Raya jurusan Padalarang-Cicalengka di KM 159+600 petak jalan Cikudapateuh-Kiaracondong, Kota Bandung, pada Selasa, 16 Januari 2024.

Kapolsek Batununggal, Iptu Sonny Rinaldi menjelaskan, jenazah korban yang tertabrak KA Commuterline Bandung Raya ini berada di RS Sartika Asih Bandung untuk penanganan lebih lanjut.

"Polisi mengecek TKP dan mengumpulkan data," kata Sonny pada Selasa, 16 Januari 2024.

Sonny menjelaskan, mulanya seorang saksi mendengar suara benturan keras dari perlintasan rel.

Baca juga: Kawasan Hutan di Jabar Mengalami Deforestasi dan Degradasi, Bandung Raya Berstatus Sangat Kritis

Kemudian, saksi langsung menuju sumber suara tersebut. Ketika sampai di lokasi, korban dalam kondisi meninggal dunia dan terkapar di pelintasan rel.

"Dilihat saksi sama warga melihat ada orang yang keserempet kereta api KRD Lokal Bandung Raya," ujarnya.

Kemudian, polisi mendapat informasi tersebut dan langsung menuju lokasi kejadian dan menghimpun keterangan sejumlah saksi.

Sementara itu, Manager Humas DAOP 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, larangan soal ini kembali diingatkan karena banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta.

Baca juga: Remaja di Cianjur Acungkan Golok ke Pegawai Minimarket, Kini Sudah Diamankan Polisi

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," kata Ayep.

Ia berujar aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 167 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp4.500.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang
Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”
Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”