INDONESIATREN.COM - Seorang pria bernama Ade Kartiwan (40) tewas seusai tertabrak Kereta Api (KA) Commuterline Bandung Raya jurusan Padalarang-Cicalengka di KM 159+600 petak jalan Cikudapateuh-Kiaracondong, Kota Bandung, pada Selasa, 16 Januari 2024.
Kapolsek Batununggal, Iptu Sonny Rinaldi menjelaskan, jenazah korban yang tertabrak KA Commuterline Bandung Raya ini berada di RS Sartika Asih Bandung untuk penanganan lebih lanjut.
"Polisi mengecek TKP dan mengumpulkan data," kata Sonny pada Selasa, 16 Januari 2024.
Sonny menjelaskan, mulanya seorang saksi mendengar suara benturan keras dari perlintasan rel.
Baca juga: Kawasan Hutan di Jabar Mengalami Deforestasi dan Degradasi, Bandung Raya Berstatus Sangat Kritis
Kemudian, saksi langsung menuju sumber suara tersebut. Ketika sampai di lokasi, korban dalam kondisi meninggal dunia dan terkapar di pelintasan rel.
"Dilihat saksi sama warga melihat ada orang yang keserempet kereta api KRD Lokal Bandung Raya," ujarnya.
Kemudian, polisi mendapat informasi tersebut dan langsung menuju lokasi kejadian dan menghimpun keterangan sejumlah saksi.
Sementara itu, Manager Humas DAOP 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, larangan soal ini kembali diingatkan karena banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta.
Baca juga: Remaja di Cianjur Acungkan Golok ke Pegawai Minimarket, Kini Sudah Diamankan Polisi
"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," kata Ayep.
Ia berujar aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 167 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp4.500.(*)