INDONESIATREN.COM - Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyatakan tengah memproses dugaan pelanggaran kampanye oleh Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil ketika menghadiri Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan Ridwan Kamil terbukti melakukan pelanggaran kampanye atau tidak.
Saat ini, Bawaslu akan meminta keterangan dari Ketua Pelaksana Jambore, Ketua BPD, dan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) terlebih dahulu.
Hal itu sebagai upaya untuk mengetahui kehadiran Ridwan Kamil berdasarkan undangan atau tidak. Jika undangan, eks Gubernur Jabar itu berkapasitas sebagai apa.
"Kami belum bisa sebut tegas ini pelanggaran. Ini masih dugaan. Hari ini kita panggil Ketua pelaksana, Ketua BPD, dan Ketua APDESI karena ada di sana apakah datang atau undangan," kata Dodi, Kamis 18 Januari 2024.
Dia mengaku belum mengetahui secara pasti kedatangan Ridwan Kamil dalam kegiatan itu. Namun, berdasarkan informasi, kegiatan itu merupakan kegiatan internal bukan kampanye Pemilu 2024.
"Pengurus BPD Kabupaten Tasikmalaya mengadakan jambore, jadi kegiatannya murni bukan ranah kampanye. Ini belum jelas Ridwan Kamil diundang atau datang sendiri. Tapi setelah itu ada namanya Pak RK melakukan orasi. Mungkin dugaan pelanggaran kampanye ada di situ, baru dugaan yah," ujarnya.
Dia menambahkan, dirinya belum mengetahui apakah Ridwan Kamil akan dipanggil atau tidak seusai Bawaslu mengumpulkan keterangan, data, informasi dari saksi.
Baca juga: Dilaporkan PDIP Jabar ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Kampanye, Ini Jawaban Ridwan Kamil
Namun, Dodi tak menampik bahwa peluang pemanggilan Ridwan Kamil dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye ini tetap ada.
"(Pemanggilan Ridwan Kamil) itu perkembangan selanjutnya, hasil dari permintaan keterangan, pengumpulan data, informasi dari saksi-saksi. Kami belum bisa simpulkan dipanggil atau tidak. Semua orang memungkinkan (dipanggil)," kata dia menambahkan.
Menurutnya, penanganan kasus dugaan pelanggaran ini memerlukan proses dan tahapan sesuai dengan peraturan yang ada. Dengan begitu, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya belum bisa menyatakan ini sebuah pelanggaran atau tidak.
"Tunggu hasil perkembangan klarifikasi saksi, yang akan kami panggil. Kami bekerja bertahap," tuturnya.
Baca juga: Klub Thailand Lirik Dua Pemain Timnas Indonesia di Piala Asia 2023, Siapa Saja?
Diwartakan sebelumnya, Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar, Naga Sentana mengatakan, dugaan kampanye terselubung Ridwan Kamil dibalut dengan Jambore BPD Tasikmalaya.
Mengingat, Ridwan Kamil mengenakan atribut khas pasangan capres-cawapres dalam kegiatan tersebut. Sehingga, aksi tersebut menimbulkan persepsi negatif karena saat ini Ridwan Kamil berstatus sebagai TKD 02 Jabar.
"Dapat diindikasikan RK (Ridwan Kamil) berkampanye bersama BPD yang seharusnya bersikap netral dalam pemilu," kata Naga, Rabu 17 Januari 2024.
Naga menambahkan, dalam acara tersebut, ada dugaan bagi-bagi uang uang yang diperuntukkan oleh peserta yang hadir. Dia mengaku tidak mengetahui hal tersebut dilakukan dengan sengaja atau tidak.
"Yang pasti ada perbuatan bagi-bagi uang sawer yang dilakukan Ketua TKD paslon nomor urut 02 itu. Entah disengaja atau tidak, yang jelas yang bersangkutan memakai baju kebesaran yang identik dengan jabatan melekat sebagai Ketua TKD paslon 02," kata dia menambahkan.
Sebagaimana diketahui, dugaan pelanggaran kampanye Ridwan Kamil terdapat dalam sebuah video berdurasi 1 menit 28 detik.
Berdasarkan video yang diterima, tampak Ridwan Kamil mengedepankan jaket bernuansa biru muda yang erat kaitannya dengan pasangan capres-cawapres nomor urut dua.
Dalam video itu, Ridwan Kamil terlihat mengajak penonton untuk berjoget sembari menikmati alunan musik. Kemudian, Ridwan Kamil mengeluarkan sesuatu seperti amplop putih dari celananya lalu diberikan ke penonton yang bersedia berjoget.(*)