INDONESIATREN.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna angkat bicara ihwal rencana kenaikan pajak hiburan yang digelontorkan pemerintah pusat.
Ema mengakus sampai saat ini masih menunggu teknis pelaksanaannya dari pemerintah pusat. Menurutnya, Pemerintah Kota Bandung juga terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kita masih menunggu kepastiannya. Itu kebijakan atau imbauan? Masa imbauan bisa mengalahkan Perda? Perda juga dibuat atas perintah dari aturan, itu harus," kata Ema saat dijumpai di Balai Kota Bandung, Kamis, 18 Januari 2024.
Baca juga: Kenaikan Pajak Hiburan, Inul Daratista Siap-Siap Tutup Bisnis Karaoke: Wes Buyar!
Namun, kata Ema, jika itu perintah atau aturan yang akan dibuat dalam rangka meningkatkan PAD, pihaknya akan melaksanakan dengan baik.
"Prinsipnya akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan hukum positif. Jadi itu saja, kita tegak lurus terhadap aturan," ungkapnya.
Kendati demikian, masih kata Ema, saat ini Pemerintah Kota Bandung juga memiliki aturan tersendiri soal retribusi atau pungutan pajak, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2024.
"Kita juga harus menghargai. Karena Perda ini sudah disahkan. Jadi amanat Perda tidak ada ruang untuk ditunda," ujarnya.