20 Laporan Dugaan Netralitas ASN Masuk ke Bawaslu Jabar

Teritori
Senin, 22 Jan 2024 18:42
    Bagikan  
20 Laporan Dugaan Netralitas ASN Masuk ke Bawaslu Jabar
freepik

Ilustrasi ASN.

INDONESIATREN.COM - Bawaslu Jawa Barat (Jabar) sudah menerima 67 temuan dan laporan dugaan pelanggaran dalam tahapan Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Jabar, Zacky M. Zam Zam merincikan, 20 dari 67 temuan di antaranya, merupakan kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk kepala dan perangkat desa pada Pemilu 2024.

20 temuan dan laporan itu terdiri dari delapan kasus netralitas ASN, kemudian sembilan kasus dugaan pelanggaran oleh kepala desa, dan delapan sisanya adalah dugaan pelanggaran oleh perangkat desa.

"67 temuan dan laporan, 20 di antaranya kasus netralitas ASN, kepala desa, dan perangkat desa. 8 kasus ASN, 8 kasus kepala desa, dan 4 perangkat desa," kata Zacky saat ditemui wartawan di Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin, 22 Januari 2024.

Baca juga: Pajak Hiburan Naik, Ini Alasan Inul Daratista Gencar Suarakan Keluhannya

Zacky menyebut 20 temuan dan laporan dugaan pelanggaran ini ada yang sedang diproses dan ada yang sudah diputuskan. Namun, Zacky tidak merincikan berapa jumlah yang sudah diputuskan oleh Bawaslu Jabar.

Dia hanya memastikan kasus yang sudah diputuskan oleh Bawaslu Jabar sudah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Ada yang sedang berjalan, ada yang sudah putus rekomendasi ke KASN," ucapnya.

Lebih lanjut, Zacky menambahkan, sanksi terberat adalah pemberhentian sebagai ASN. Namun, sanksi tersebut tergantung keputusan KASN, karena Bawaslu Jabar hanya merekomendasikan hasil pemeriksaan terhadap ASN yang melanggar.

Baca juga: Pekan Terakhir Januari, Rupiah Bergerak Lunglai, Ini Pemicunya

"Sanksi paling berat bisa pemberhentian (sebagai ASN). Kalau Bawaslu itu merekomendasikan bahwa kajian Bawaslu misalkan terbukti bahwa yang bersangkutan melanggar UU ASN, melanggar kode etik, dan disiplin ASN," kata dia menambahkan.

Dia menjelaskan, aturan netralitas ASN pada Pemilu 2024 sudah termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 yang ditandatangani lima kementerian maupun lembaga terkait.

"Diatur di SKB 5 Menteri/Lembaga Nomor 2 Tahun 2022," ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah sudah menertibkan SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga: Bodinya Sudah Pakai Bahan Titanium! Ini Dia Spesifikasi Hp iPhone 15 Pro, Bagaimana dengan Fitur Lainnya?

SKB ini diteken oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), KASN, dan Badan Kepagawaian Negara (BKN).

Dalam SKB itu tertulis larangan ASN mengunggah, mengomentari, membagikan, menyukai, bergabung atau mengikuti grup atau akun pemenangan peserta Pemilu. Sanksi moral disiapkan bagi PNS yang melanggar beleid itu.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang
Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”
Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”