Panbers

Tak Punya Ruang Representatif, Bawaslu Jabar Pinjam Gedung Sekoper Cinta

Teritori
Senin, 22 Jan 2024 21:00
    Bagikan  
Tak Punya Ruang Representatif, Bawaslu Jabar Pinjam Gedung Sekoper Cinta
Facebook/Sekoper Cinta

Gedung Sekoper Cinta Jabar.

INDONESIATREN.COM - Bawaslu Jawa Barat (Jabar) meminta izin kepada Pemprov Jabar untuk meminjam Gedung Sekolah Perempuan Capai Impian dan Cita-Cita (Sekoper Cinta) Jalan Turangga, Kota Bandung.

Sebab, kantor Bawaslu yang masih berada satu area dengan Gedung Sekoper Cinta, kurang representatif untuk menopang kinerja.

"Kami dari Bawaslu meminta dukungan fasilitas gedung kantor. Karena kantor yang hari ini kami tinggali di Turangga No 25 sepertinya belum cukup representatif," kata Ketua Bawaslu Jabar Zacky M. Zam Zam pada Senin, 22 Januari 2024.

Dengan keterbatasan tersebut, dia berharap Pemprov Jabar mengizinkan pemakaian Gedung Sekoper Cinta untuk mendukung kinerja Bawaslu selama Pemilu 2024. Mengingat, gedung tersebut saat ini belum digunakan kembali.

Baca juga: Pemprov Jabar Minta Satpol PP Tertibkan APK yang Berpotensi Bahayakan Pengguna Jalan

"Gedung yang kiranya masih kosong belum digunakan kembali mudah-mudahan bisa dihibahkan ke Bawaslu, untuk mendukung kerja-kerja kami pengawas Pemilu di Jawa Barat," ujarnya.

Zacky menambahkan, kantor Bawaslu saat ini masih berada satu kompleks bersama gedung Sekoper Cinta. Di kompleks tersebut, ada sejumlah lembaga hingga perguruan tinggi, sehingga aktivitas area tersebut sangat padat dan sedikit menghambat aktivitas.

Adapun, kantor Bawaslu berada di satu kompleks bersama Komisi Informasi Provinsi (KIP), Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Jabar, Universitas Winaya Mukti, dan Sekoper Cinta.

"Tempat yang kami tinggal itu belum cukup representatif menunjang kegiatan. Maka saya sampaikan, (butuh) supporting itu membutuhkan kantor yang lebih representatif. Dipinjam pakai, setidaknya. Kalau dihibahkan kita lebih welcome," ucapnya.

Baca juga: Bey Machmudin Sebut Tujuh Aset Pemprov Jabar Ini Boleh Digunakan Peserta Kampanye

Dia menyebut Bawaslu sudah bersurat ke Pemprov Jabar dengan harapan segera diproses oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Apalagi, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin sudah mengizinkan penggunaan aset bangunan lain secara lisan.

"Jadi hari ini kami bersurat ke Pak Pj (Bey Machmudin), mudah-mudahan ditindaklanjuti. Kebetulan tadi Pak Pj sempat meninjau ke kantor. Pak Pj positif responnya. Nanti melalui Ibu Nanin (Hayani) Kepala BPKAD bisa menindaklanjuti, mudah-mudahan bisa dipercepat," tuturnya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"