Babak Lanjutan Kasus Perundungan Pelajar SD di Sukabumi, Dua ABH Dikembalikan ke Orang Tua

Teritori
Selasa, 23 Jan 2024 12:57
    Bagikan  
Babak Lanjutan Kasus Perundungan Pelajar SD di Sukabumi, Dua ABH Dikembalikan ke Orang Tua
Indonesiatren.com/Riza Fauzi

Pihak Kepolisian menyatakan 2 pelajar yang berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus perundungan dikembalikan ke orang tuanya.

INDONESIATREN.COM - Pihak Kepolisian menyatakan 2 pelajar yang berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus perundungan atau bullying di salah satu SD swasta di Kota Sukabumi, dikembalikan kepada orang tuanya untuk dididik.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun. Menurutnya kedua ABH itu dikembalikan berdasarkan penetapan hasil inkrah Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

"Yang pertama, mengabulkan permohonan penetapan keputusan bersama penyidik kemudian kedua, menetapkan anak 1 berinisial WS alias CC dengan anak 2 berinisial KPA, dikembalikan kepada orang tuanya untuk dididik dirawat dan dibimbing serta mendapatkan pembimbingan dan pengawasan dari Badan Pengawasan (Bapas) Kelas 1 Bandung selama 3 bulan," kata Bagus Selasa, 23 Januari 2024.

Baca juga: Kelanjutan Kasus Perundungan Pelajar SD di Sukabumi, Ini Klarifikasi Pihak Sekolah

Kemudian yang ketiga, memerintahkan para pihak untuk melaksanakan keputusan bersama. Selanjutnya yang keempat memerintahkan penyidik untuk bertanggungjawab atas barang bukti sampai keputusan bersama dilaksanakan.

"Yang kelima, memerintahkan panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada penyidik anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), orang tua, pelapor korban, pembimbing pemasyarakatan dan Dinas Sosial," tuturnya.

Bagus mengaskan, Satreskrim Polres Sukabumi Kota profesional dalam melakukan proses penyidikan dan penyelidikan hingga penetapan keputusan PN Kota Sukabumi, termasuk menerima kedua belah pihak yang saling lapor terkait kasus yang mengakibatkan patah tulang pada korban berinisial NCS alias LN (10) tersebut.

"Orang tua korban saudara DS melaporkan adanya keterlibatan pihak sekolah (dalam kasus perundungan hingga menyebabkan patah tulang anaknya). Terlapor yang dilaporkan 11 orang semuanya, adalah guru termasuk security ada orang tua daripada ABH dilaporkan juga," ungkapnya.

Adapun terkait laporan pengaduan UU ITE yang ditujukkan kepada orang tua korban. Pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang
Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”
Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”