Panbers

201 Narapidana Kasus Korupsi Lapas Sukamiskin Ikut Nyoblos pada Pemilu 2024

Teritori
Kamis, 25 Jan 2024 22:22
    Bagikan  
201 Narapidana Kasus Korupsi Lapas Sukamiskin Ikut Nyoblos pada Pemilu 2024
Pexels

Ilustrasi Pemilu. Sebanyak 201 narapidana alias warga binaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Lapas Kelas I Sukamiskin mendapatkan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

INDONESIATREN.COM - Sebanyak 201 narapidana alias warga binaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin mendapatkan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Wachid Wibowo mengatakan, ada 315 warga binaan yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Namun, hanya 220 warga binaan yang masuk DPT aktif sedangkan 95 sisanya merupakan DPT tidak aktif.

"Jumlah DPT (di Lapas Kelas I Sukamiskin) total ada 315 orang," kata Wachid pada Kamis 25 Januari 2024.

Baca juga: Puluhan Ribu Penyandang Disabilitas Mental di Jabar Masuk DPT, KPU: Ada Pendampingan saat Pencoblosan

Dia menjelaskan, DPT aktif merupakan warga binaan yang sedang menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Sukamiskin.

Sedangkan, DPT tidak aktif yaitu, warga binaan yang dinyatakan bebas tetapi masih terdaftar DPT di Lapas Kelas I Sukamiskin.

Wachid menambahkan, dari total 220 DPT tercatat ada 201 warga binaan kategori pidana khusus, korupsi termasuk dalam kategori tindak pidana khusus.

"Mayoritas tindak pidana korupsi (untuk tindak pidana khusus)," kata dia menambahkan.

Kemudian, 19 warga binaan Lapas Kelas I Sukamiskin yang tersandung kasus dengan kategori tindak pidana umum. Pada pemungutan suara 14 Februari 2024, Lapas Kelas I menyediakan dua TPS.

Baca juga: Polda Jabar Ingatkan Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber dan Hoaks saat Masa Pemilu 2024

Sebagaimana diketahui, KPU Jawa Barat (Jabar) sudah mengklasifikasikan 50 lokasi khusus untuk pemilih yang akan menggunakan haknya tetapi tidak sesuai dengan domisili asal. Dalam lokasi khusus itu, terdapat 150 TPS dan 28.360 pemilih.

Lokasi khusus itu meliputi lembaga permasyarakatan (Lapas), pesantren, kampus hingga area pertambangan yang dihadirkan berdasarkan permohonan penanggung jawab lokasi khusus.

Proses pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilangsungkan pada 14 Februari dan dilanjutkan perhitungan suara dari 14 sampai 15 Februari. Kemudian, selalu hasil penghitungan suara dimulai pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News