INDONESIATREN.COM - Bawaslu Jawa Barat (Jabar) memberondong 30 pertanyaan kepada Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Jabar, Ridwan Kamil.
Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil memakan waktu tiga jam dari pukul 14.56 hingga 17.54 WIB di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Senin 29 Januari 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri mengatakan, pemeriksaan Ridwan Kamil ini sebagai terlapor untuk mengklarifikasi laporan register 001 dan 002 terkait Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.
Baca juga: Ridwan Kamil Penuhi Panggilan Bawaslu Jabar, Sebut Tak Ada Substansi Pelanggaran Pemilu
"Kurang lebih 30 pertanyaan berkaitan dengan substansi klarifikasi. Kami menanyakan berkaitan dengan fakta dan kegiatan-kegiatan yang ada di lokasi," kata Syaiful.
Seusai pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil, Bawaslu Jabar dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan memproses lebih lanjut.
Proses lanjutan yang akan dilakukan meliputi mengumpulkan data dari pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, maupun terlapor. Bahkan, Bawaslu Jabar berencana melibatkan ahli karena laporan ini berkaitan dengan video.
"Itu rencana yang akan dilakukan Bawaslu Jabar. Setelah ini kami akan evaluasi bersama Gakkumdu. Apakah sudah cukup pemeriksaan yang sudah dilakukan atau memang masih membutuhkan keterangan yang lain," ujarnya.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil di Jambore BPD Tasikmalaya Penuhi Syarat Formil dan Materil
Lebih lanjut, Syaiful menambahkan, proses penanganan laporan ini akan diselesaikan dalam waktu 14 hari sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
"Di minggu ini kami akan selesaikan perkara 001 dan 002 ini," kata dia menambahkan.
Sebelumnya, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jabar melaporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu Jabar atas dugaan pelanggaran kampanye dalam acara BPD Kabupaten Tasikmalaya.
Kemudian, Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia juga melaporkan atas dugaan yang sama ke Bawaslu Jabar pada Senin 22 Januari 2024.