Diduga Langgar Aturan Zonasi Kampanye, TPN Ganjar-Mahfud Laporkan Prabowo ke Bawaslu Jabar

Teritori
Selasa, 30 Jan 2024 15:15
    Bagikan  
Diduga Langgar Aturan Zonasi Kampanye, TPN Ganjar-Mahfud Laporkan Prabowo ke Bawaslu Jabar
Indonesiatren.com/Reza Deny

TPN Ganjar-Mahfud laporkan capres nomor urut 2, Prabowo Subianto ke Bawaslu Jabar atas dugaan pelanggaran aturan zonasi kampanye.

INDONESIATREN.COM - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD melaporkan capres nomor 2, Prabowo Subianto dan sejumlah orang lainnya ke Bawaslu Jabar atas dugaan pelanggaran aturan zonasi kampanye.

TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD menduga Prabowo Subianto melanggar aturan zonasi saat berkampanye di Kabupaten Majalengka pada 21 Januari 2024 dan di Kabupaten Subang pada 27 Januari 2024.

Kuasa Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Radhitya Yosodiningrat menyebutkan Prabowo diduga melanggar aturan yang tertuang pada Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilu.

Baca juga: Hadir di Jambore BPD Tasikmalaya, Bawaslu Jabar Cecar Ridwan Kamil dengan 30 Pertanyaan

"Membuat laporan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran terhadap keputusan KPU nomor 78 Tahun 2024, di mana pasangan calon presiden nomor urut 2, telah melakukan kampanye di luar jadwal," kata Radhitya di Kantor Bawaslu Jabar, Selasa 30 Januari 2024.

Menurutnya, di 21 dan 27 Januari 2024 merupakan jadwal kampanye milik Ganjar-Mahfud di wilayah Jabar. Atas dasar hal tersebut, pihaknya menduga Prabowo melanggar aturan zonasi kampanye.

"Hari itu jadwal untuk pasangan nomor urut 3. Dan juga pada tanggal 21 di Majalengka," tuturnya.

Laporan ini dibuat karena TPN khawatir pelaksanaan kampanye akbar yang dilakukan secara bersamaan bisa mengakibatkan gesekan antar simpatisan dari masing-masing calon.

"Coba kalau ada massa kami ketemu (simpatisan lain), yang ada chaos, KPU kan mengatur ada tujuannya. Kami meminta KPU Jabar untuk menepati aturan yang ada, jangan sampai terulang," ujarnya.

Baca juga: Ridwan Kamil Penuhi Panggilan Bawaslu Jabar, Sebut Tak Ada Substansi Pelanggaran Pemilu

Lebih lanjut, dia menambahkan, pihaknya juga turut melaporkan Ridwan Kamil, Maruarar Sirait, dan Ruhimat yang hadir saat kampanye Kabupaten Subang.

"Kami laporkan capres nomor 2 Pak Prabowo, kedua Kang Jimat (Ruhimat) eks Bupati subang, dan Maruarar Sirait yang mendeklarasikan dukungan di sana dan Ridwan Kamil," kata dia menambahkan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Saat ini, Bawaslu Jabar akan mengkaji laporan tersebut selama dua hari untuk memastikan ada atau tidaknya unsur formil dan materil.

"Sepanjang masuk nanti bisa diregistrasi dan kami punya waktu 7+7 untuk memproses. Tapi kalau tidak memenuhi kami akan surati untuk melengkapi pelaporannya selama dua hari," kata Syaiful.

Baca juga: Keluar dari PDIP, Maruarar Sirait Nyatakan Dukung Prabowo-Gibran Serta Ogah Jadi Petugas Partai

Terpisah, juru bicara Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran, MQ Iswara menyebut, kegiatan Prabowo di Majalengka dan Subang diinisiasi oleh relawan dalam hal ini Ruhimat dan Maruarar Sirait. Dia menyakini kedua sosok tersebut sudah mengetahui aturan kampanye yang berlaku.

"Jadi kalau di Subang oleh relawan Jimat ya dan Pak Ara, sebelumnya juga dilaksanakan di Kabupaten Majalengka oleh relawan Pak Ara. Saya yakin (tidak melanggar) karena melihat penyelenggaranya, bukan TKD Jabar maupun TKD Subang, tapi teman-teman relawan ini bukan orang baru di politik ya," kata Iswara.

Kendati demikian, Iswara menghormati langkah yang diambil oleh TPN Ganjar-Mahfud yang melaporkan Prabowo ke Bawaslu.

"Kami yakin beliau (Ruhimat dan Maruarar Sirait) orang yang paham aturan. Kalau teman-teman dari sebelah dianggap ada yang tidak sesuai, ya silakan saja ada salurannya, silakan disampaikan," ujarnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”