Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Ribuan APK yang Langgar Aturan

Teritori
Selasa, 30 Jan 2024 18:26
    Bagikan  
Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Ribuan APK yang Langgar Aturan
Indonesiatren.com/Ipan Sopian

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi saat mengatakan sudah menertibkan ribuan APK pada Selasa, 30 Januari 2024.

INDONESIATREN.COM - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Bandung menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menyebutkan, pihaknya menertibkan 2.913 APK di beberapa titik pada 1 Desember 2023 hingga 22 Januari 2024.

"APK yang diamankan karena melanggar aturan pemasangan di area yang dilarang atau di area khusus," kata Yayan pada Selasa, 30 Januari 2024.

Beberapa titik tersebut, di antaranya, Jalan Asia Afrika, Jalan Tamansari, Jalan Siliwangi, Jalen R.A.A Wiranatakusuma, Jalan Pajajaran, Jalan Wastukancana, Jalan Aceh, Jalan Pahlawan, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Supratman dan Jalan Diponegoro.

Baca juga: Sambangi Bandung, Gibran Rakabuming Serap Masukan dari Pelaku Ekonomi Digital

Selain melanggar aturan, APK yang ditertibkan Satpol PP berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Belum lagi, intensitas hujan belakangan ini cukup deras.

"Dalam pemasangan APK mohon untuk hati-hati karena intensitas curah hujan di Kota Bandung sedang tinggi, bila mana dipasang sembarangan dan mengenai orang lain ini dapat membahayakan pengguna jalan," ucapnya.

Yayan menambahkan, para tim pemenang atau pihak-pihak yang ikut serta dalam Pemilu 2024, harus mengikuti Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

“Tolong diedukasi dengan baik tim pemenangannya, atau pihak ketiga yang diminta untuk memasang APK dengan memberitahu titik-titik yang tidak melanggar dalam segi pemasangan,” ujarnya.

Baca juga: Edarkan Obat Keras Berbahaya dan Tanam Pohon Ganja, Warga Sukabumi Diringkus Polisi

Selanjutnya, dia terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung untuk menjaga kondusivitas selama tahapan Pemilu 2024 ini, termasuk pemasangan APK.

"APK membahayakan tapi diperbolehkan kita koordinasi dengan Bawaslu. Bersama atau mandiri di bawah pemantauan Bawaslu, kita tertibkan," ungkapnya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”