Analisis PVMBG: Ini Dugaan Penyebab Longsor Cibadak Sukabumi

Rabu, 31 Jan 2024 18:46
    Bagikan  
Analisis PVMBG: Ini Dugaan Penyebab Longsor Cibadak Sukabumi
Indonesiatren.com/Hendi Suhendi

PVMBG menyampaikan hasil analisis dugaan penyebab longsor di Kampung Cibatu Hilir, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

INDONESIATREN.COM - Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menyampaikan hasil analisis dugaan penyebab longsor di Kampung Cibatu Hilir, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Tim Penyelidik PVMBG melakukan survey dan penelusuran dari lokasi longsor, hingga area sekitarnya yang masuk ke dalam zona merah. Termasuk ke lokasi area perumahan yang ada di atas lokasi longsoran.

Penyelidik PVMBG Sumaryono mengatakan, dugaan sementara longsor terjadi akibat adanya aktivitas cut and fill atau galian dan urukan tanah di atas lereng area permukiman warga Kampung Cibatu Hilir. Pasalnya, dari temuan PVMBG timbunan longsor tidak seluruhnya dari tanah aslinya.

Baca juga: PVMBG Terjunkan Tim Geologi Cari Penyebab Longsor Cibadak Sukabumi

"Penyebabnya, karena daerah rawan longsor. Itu yang pertama. Kemudian ada cut and fill, kemungkinan ada timbunan di atas. Ada timbunan dan tanah asli," kata Sumaryono kepada awak media, Rabu, 31 Januari 2024.

"Tidak semua timbunan ada tanah aslinya. Kemudian arah aliran air atas tengah dan bawah diarahkan ke lereng permukiman masyarakat," imbuhnya.

Lanjut Sumaryono, sebagai langkah antisipasi longsor susulan, diperlukan trap terasering agar tanah tak terus-menerus turun.

"Trap terasering itu biar tanahnya tidak turun lagi ke bawah. Yang tertimbun itu harus direlokasi, sama yang di depan longsoran, karena mata air ada di sini juga," sambungnya.

Diketahui, data terakhir mencatat ada 13 rumah tertimbung, 6 rumah dalam posisi sangat rawan, serta 60 rumah lainnya terancam.

Baca juga: Hasil Penelitian, PVMBG Sebut Ini Dugaan Penyebab Longsor Subang

Dari hasil analisis tersebut, Sumaryono menyebut tak semua rumah harus direlokasi. Sebagian masih bisa ditempati.

"Tidak semua ini di relokasi nanti, hanya ada beberapa yang direlokasi, karena ancaman masih tinggi. Nanti kami akan memetakan mana yang berbahaya di sini, data masih ada perlu data baru," ujarnya.

Pihaknya juga belum bisa menginformasikan rumah mana saja yang mesti direlokasi selain rumah yang tertimbun.

"Selain retakan, di depan zona merah direlokasi, yang 60 tidak semua direlokasi, masih bisa ditempati, hanya memang perlu perbaikan saluran air," paparnya.

"Kemudian ada yang urgent, ada pohon bambu harus segera di tutup retakannya karena agak besar dan mengarah ke pemukiman," tambahnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M