INDONESIATREN.COM - Seorang pemuda berinisial NM (34), warga Lamping Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) pada Selasa, 16 April 2024.
NM diamankan lantaran usai kedapatan mengutip uang parkir sebesar Rp2.000 hingga Rp5.000 dari ratusan pengunjung objek wisata Santa Sea Water Park, Jalan Lio Santa, Kecamatan Citamiang.
OTT yang dilakukan petugas gabungan bersama sejumlah intsansi terkait itu mengamankan NM berikut barang bukti berupa 10 lembar tiket parkir dan uang tunai hasil pungutan liar sebesar Rp160.000.
Baca juga: Polisi Ciduk Pelaku Pungli Wisata, 26 Orang Diperiksa di Polres Sukabumi
"Tim Saber Pungli Kota Sukabumi yang terdiri dari petugas gabungan Polres Sukabumi Kota, BKSDM, Kejaksaan dan Kesbangpol Kota Sukabumi melaksanakan kegiatan OTT di kawasan wisata Santa Sea Water Park Sukabumi," ungkap Ketua Saber Pungli Kota Sukabumi, Kompol Tahir Muhiddin kepada awak media.
"Dalam kegiatan ini kami berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial NM usai kedapatan mengutip uang parkir menggunakan tiket parkir yang sudah disiapkan dari warga maupun wisatawan yang berkunjung ke Santa Sea Water Park," lanjut Tahir.
Tahir menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara, NM mengaku bahwa dirinya memungut uang parkir sebesar Rp2.000 untuk pengendara sepeda motor dan Rp5.000 untuk pengemudi mobil yang hendak memasuki kawasan wisata Santa Sea Water Park Sukabumi.
"Tentunya kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi liburan ini, melakukan pungutan liar untuk kebuthan pribadinya masing-masing, khususnya di kawasan wisata. Mari kita ciptakan kota Sukabumi yang bebas dari pungutan liar," pungkasnya.