Miliki Sabu dan Edarkan Obat Berbahaya, Dua Pemuda di Sukabumi Diciduk Polisi

Teritori
Senin, 22 Apr 2024 16:09
    Bagikan  
Miliki Sabu dan Edarkan Obat Berbahaya, Dua Pemuda di Sukabumi Diciduk Polisi
Dokumentasi Asli

Foto: Istimewa

INDONESIATREN.COM - Dua pemuda berinisial SR dan AA, asal Lembursitu, Kota Sukabumi, diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, pada Sabtu malam, 20 April 2024, karena memiliki narkoba jenis sabu, dan mengedarkan obat berbahaya. Kedua pemuda yang masing-masing berusia 27 dan 26 tahun itu, diamankan di pinggir Jalan Pabuaran, Dayeuhluhur, Warudoyong, Kota Sukabumi.

Dari tangan SR, petugas menyita barang bukti berupa tas selempang berisikan paket narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram, 70 butir Alprazolam, 63 butir Atarax Alprazolam, 50 butir Rixlona, 20 butir Opizolam Alprazolam, 20 butir Calmlet Alprazolam, 100 butir Tramadol, 7 butir Dolgesik Tramadol, 1 unit telepon genggam, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 400 ribu.

Sedangkan dari tangan AA, petugas berhasil mengamankan 100 butir Tramadol, 15 butir Merlopam, 1 unit telepon genggam, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 100 Ribu.

Baca juga: Tertangkap Sembunyikan Narkoba, Pemuda Ini Harus Rela Berlebaran Di Sel Tahanan Polres Sukabumi

Kepada petugasi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polisi. SR mengaku membeli sabu dan obat berbahaya dari R di Cianjur. Sementara AA mendapatkan sediaan farmasi tanpa izin edar dari B. Baik SR maupun AA mengaku akan mengedarkan obat berbahaya itu di wilayah Sukabumi.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, membenarkan penangkapan atas kedua terduga pelaku, yang dilakukan saat menggelar patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Sabtu, 20 April 2024.

“Memang betul, pada hari Sabtu, 20 April 2024, sekitar pukul 01:00 dini hari, saat kami sedang melaksanakan KRYD, kami berhasil mengamankan SR dan AA, dua orang pemuda asal Lembursitu, Sukabumi, yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, dan terlibat dalam peredaran obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa ijin edar, di pinggir jalan di sekitar Jalan Pabuaran, Dayeuhluhur, Warudoyong, Sukabumi,” kata Yudi.

Miliki Sabu dan Edarkan Obat Berbahaya, Dua Pemuda di Sukabumi Diciduk Polisi

“Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, dari keduanya berhasil diamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram, dan ribuan butir obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa ijin edar. Atas peristiwa tersebut, kedua terduga pelaku beserta barang bukti kami amankan di Polres Sukabumi Kota,” ungkap Yudi pula.

Yudi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat berbahaya, untuk mewujudkan Kota Sukabumi yang sehat dan bebas dari narkoba.

“Tentunya, upaya pencegahan serta penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat berbahaya ini, akan terus kami lakukan, untuk mewujudkan Kota Sukabumi yang sehat dan bebas narkoba,” tegas Yudi.

Baca juga: Sinopsis Film Belleville Cop, Perjuangan Polisi Bongkar Kasus Narkoba dan Pembunuhan

“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dan melaporkan kepada kami, bila melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Untuk informasi atau laporannya, bisa disampaikan secara langsung, atau melalui call center 110, maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” tutur Yudi.

Hingga saat ini, SR dan AA masih diamankan dan menjalani proses penyidikan di Polres Sukabumi Kota. Keduanya terancam pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 60 ayat 1 huruf a,b,c Jo pasal 62 Undang-undang nomor 05 tahun 1997, tentang Psikotropika Jo pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) Subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M