INDONESIATREN.COM - Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dari petugas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota pada Sabtu malam, 11 Mei 2024, berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor di Jalan Ahmad Yani, Cikole, Kota Sukabumi.
Ke-17 unit sepeda motor itu terbukti telah dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Seluruh sepeda motor itu kini diamankan dan dijadikan barang bukti pelanggaran lalulintas oleh petugas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasi Humas, Iptu Pol. Astuti Setyaningsih, Minggu, 12 Mei 2024, mengungkapkan, penindakan atas belasan sepeda motor itu merupakan upaya penertiban terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
“Barang bukti pelanggaran lalulintas yang kita amankan berupa 17 unit sepeda motor. Semuanya kita amankan di kantor Sat Lantas Polres Sukabumi Kota,” kata Astuti.
Baca juga: Pakai Knalpot Brong, 29 Sepeda Motor Diamankan Polres Sukabumi Kota
Ditambahkan Astuti, ke-17 unit sepeda motor itu dapat diambil kembali oleh pemiliknya, setelah knalpot standard terpasang di masing-masing unit kendaraan.
“Jadi, barang bukti sepeda motor ini bisa diambil oleh pemiliknya, setelah mengganti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tersebut dengan memasang knalpot standard,” ujar Astuti.
Baca juga: Gunakan Knalpot Bising, 13 Sepeda Motor Diamankan Petugas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota
Astuti pun mengimbau masyarakat, utamanya para pengendara maupun pengemudi, untuk tidak memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, demi menjadikan Kota Sukabumi sebagai kota tertib berlalulintas.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk memelihara situasi kamtibmas di lingkungannya masing-masing. Bila ada yang melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, dapat melaporkannya ke petugas kepolisian terdekat, atau melalui call center 110, atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110," tegas Astuti. (*)