INDONESIATREN.COM - Tindakan tegas terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba terus gencar dilakukan jajaran Polres Sukabumi Kota. Senin, 13 Mei 2024, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Hendi Sutisna, merilis keberhasilan anggotanya dalam membongkar sejumlah kasus peredaran narkoba jenis sabu di beberapa lokasi di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi.
Dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba itu, petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku, yakni MA (21 tahun), PP (25 tahun), dan EA (31 tahun). Petugas juga berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,76 gram.
MA diamankan di rumahnya di Jalan Sukaraja Gandasoli, Babakan Cirumput, Desa Bojong Sawah, Kebonpedes, Sukabumi, pada Kamis dini hari, 9 Mei 2024.
Sementara PP ditangkap di pinggir Jalan Pembangunan, Selakaso, Cibeureum, Sukabumi, pada Jumat malam, 10 Mei 2025.
Sedangkan EA diringkus di rumahnya di Kampung Lemburhuma, Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Jum’at dini hari, 10 Mei 2024.
Baca juga: Tertangkap Sembunyikan Narkoba, Pemuda Ini Harus Rela Berlebaran Di Sel Tahanan Polres Sukabumi
Dari tangan MA, petugas menyita delapan paket narkoba jenis sabu dengan berat total 4,19 gram, satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp 80 Ribu.
Sedangkan dari tangan PP, petugas mengamankan empat paket narkoba jenis sabu dengan berat total 1,97 gram, satu unit telepon genggam, serta sebuah sweater.
Dan dari tangan EA, petugas menyita dua paket narkoba jenis sabu dengan berat total 0,60 gram, satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, serta uang tunai Rp 475 ribu.
Baca juga: Miliki Sabu dan Edarkan Obat Berbahaya, Dua Pemuda di Sukabumi Diciduk Polisi
Kepada petugas, ketiga terduga pelaku mengakui, bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
“Atas perbuatannya itu, kami menerapkan pasal 114 ayat 1, dan atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tutur AKP Iwan Hendi Sutisna.
“Kami dari pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk tidak sekali-sekali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar, apalagi pemasok narkoba jenis apa pun. Bila ada warga yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, bisa langsung menginformasikannya kepada kami, melalui call center 110, atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” ujar Iwan. (*)