Bongkar Peredaran Narkoba, Polisi Ciduk 3 Pengedar Sabu di Sukabumi

Teritori
Senin, 13 May 2024 13:23
    Bagikan  
Bongkar Peredaran Narkoba, Polisi Ciduk 3 Pengedar Sabu di Sukabumi
Istimewa

MA (21), PP (25), dan EA (31) yang berhasil diamankan sebagai terduga pelaku peredaran narkoba.

INDONESIATREN.COM - Tindakan tegas terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba terus gencar dilakukan jajaran Polres Sukabumi Kota. Senin, 13 Mei 2024, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Hendi Sutisna, merilis keberhasilan anggotanya dalam membongkar sejumlah kasus peredaran narkoba jenis sabu di beberapa lokasi di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi.

Dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba itu, petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku, yakni MA (21 tahun), PP (25 tahun), dan EA (31 tahun). Petugas juga berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,76 gram.

Barang bukti narkoba jenis sabu sebesar 6.76gram.

MA diamankan di rumahnya di Jalan Sukaraja Gandasoli, Babakan Cirumput, Desa Bojong Sawah, Kebonpedes, Sukabumi, pada Kamis dini hari, 9 Mei 2024.

Sementara PP ditangkap di pinggir Jalan Pembangunan, Selakaso, Cibeureum, Sukabumi, pada Jumat malam, 10 Mei 2025.

Sedangkan EA diringkus di rumahnya di Kampung Lemburhuma, Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Jum’at dini hari, 10 Mei 2024.

Baca juga: Tertangkap Sembunyikan Narkoba, Pemuda Ini Harus Rela Berlebaran Di Sel Tahanan Polres Sukabumi

Dari tangan MA, petugas menyita delapan paket narkoba jenis sabu dengan berat total 4,19 gram, satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp 80 Ribu.

Sedangkan dari tangan PP, petugas mengamankan empat paket narkoba jenis sabu dengan berat total 1,97 gram, satu unit telepon genggam, serta sebuah sweater.

Dan dari tangan EA, petugas menyita dua paket narkoba jenis sabu dengan berat total 0,60 gram, satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, serta uang tunai Rp 475 ribu.

Baca juga: Miliki Sabu dan Edarkan Obat Berbahaya, Dua Pemuda di Sukabumi Diciduk Polisi

Kepada petugas, ketiga terduga pelaku mengakui, bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

“Atas perbuatannya itu, kami menerapkan pasal 114 ayat 1, dan atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tutur AKP Iwan Hendi Sutisna.

“Kami dari pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk tidak sekali-sekali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar, apalagi pemasok narkoba jenis apa pun. Bila ada warga yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, bisa langsung menginformasikannya kepada kami, melalui call center 110, atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” ujar Iwan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M