Bunuh Ibu Kandung Karena Tidak Dibelikan Sepeda Motor, Ini Umur dan Identitas Pelaku Asal Sukabumi

Teritori
Selasa, 14 May 2024 17:40
    Bagikan  
Bunuh Ibu Kandung Karena Tidak Dibelikan Sepeda Motor, Ini Umur dan Identitas Pelaku Asal Sukabumi
Istimewa

R, pemuda yang gelap mata dan menghabisi nyawa ibunya.

INDONESIATREN.COM - R, demikian inisial namanya, dipastikan bakal cukup lama mendekam di balik jeruji besi penjara. Apalagi, ketika ditemui di sel tahanan Polsek Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, Selasa, 14 Mei 2024, tidak sedikit pun terlihat rasa sesal di wajah pemuda berusia 26 tahun itu.

Padahal, ia baru saja diamankan petugas Polsek Kalibunder. Tuduhannya sungguh tidak main-main: diduga membunuh ibu kandungnya sendiri di rumahnya di Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi.

Baca juga: Minta Dibelikan Sepeda Motor Tidak Dipenuhi, Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi

Sang Ibu, Inas, yang berusia 45 tahun, ditemukan bersimbah darah dengan luka di leher dan kepalanya. Diduga, akibat tusukan garpu tanah yang dilakukan oleh R.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) petugas Polsek Kalibunder, pembunuhan diduga disebabkan karena permintaan pelaku untuk dibelikan sepeda motor tidak dikabulkan oleh korban.

Pelaku akhirnya gelap mata dan menghabisi nyawa korban, yang notabene adalah ibu kandungnya, dengan menggunakan garpu tanah.

“(Saat ini) pelaku sudah diamankan. Ini lagi olah TKP. Iya (bunuh ibu sendiri). Korban Inas, 45 tahun, pelaku anak kandung,” ujar Kapolsek Kalibunder, Iptu Pol Taufik Hadian.

Menilik usia pelaku yang sudah tergolong dewasa, maka amat-sangat disayangkan bila sampai bertindak sekeji itu. Apalagi, hanya karena dilatarbelakangi masalah sepele.

Baca juga: Kejati Jabar Akan Periksa Kembali Kelengkapan Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Korban pun adalah ibu kandungngnya, yang 26 tahun lalu melahirkannya. Jerat hukum berat saja mungkin tidak cukup membuat pelaku terampuni oleh keluarganya.

Nanti, kita periksa dulu tersangka di kantor. Ini kita lagi cek TKP dulu. Kita lagi pastikan dulu. Tadi waktu saya ke TKP, pelaku langsung diamankan, diperiksa” tegas Taufik.

Apa pun hukuman yang bakal diterima R kelak, itu tidak akan mengembalikan ibu kandungnya ke sisinya kembali. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja