Gunakan Knalpot Brong, 19 Sepeda Motor di Sukabumi Diamankan Polisi

Teritori
Minggu, 19 May 2024 11:01
    Bagikan  
Gunakan Knalpot Brong, 19 Sepeda Motor di Sukabumi Diamankan Polisi
Istimewa

Polres Sukabumi Kota melakukan penertiban bagi para pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

INDONESIATREN.COM - Sebanyak 19 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi, atau dikenal sebagai knalpot brong, diamankan petugas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota. Tindakan tegas itu dilakukan petugas saat menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) akhir pekan di Jalan Ahmad Yani, Cikole, Kota Sukabumi, pada Sabtu malam, 18 Mei 2024.

KRYD akhir pekan yang digelar secara gabungan bersama Subdenpom III/1-2 Kota Sukabumi itu, merupakan upaya Polres Sukabumi Kota untuk menertibkan para pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

undefined

undefined

undefined

undefined

undefined

Baca juga: Pakai Knalpot Modifikasi, 17 Sepeda Motor di Sukabumi Diamankan Polisi

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasi Humas, Iptu Pol. Astuti Setyaningsih, mengatakan pada Minggu pagi, 19 Mei 2024, di Polres Sukabumi Kota, bahwa penindakan atas belasan pelanggar lalulintas itu merupakan upaya preventif Polres Sukabumi Kota, dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalulintas (kamseltibcarlantas).

“Memang betul, tadi malam, saat kami menggelar KRYD akhir pekan bersama rekan-rekan dari Subdenpom, kami telah mengamankan 19 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Dan, semua pelanggar lalulintas tersebut sudah kami tindak menggunakan surat tilang,” ujar Astuti.

Baca juga: Pakai Knalpot Brong, 29 Sepeda Motor Diamankan Polres Sukabumi Kota

“Tentunya, ini merupakan upaya preventif Polres Sukabumi Kota dalam rangka menjaga situasi kamtibmas menjelang libur akhir pekan, serta menjadi upaya preventif kami dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kamseltibcarlantas,” tambah Astuti.

Astuti juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tertib dalam berlalulintas, dan mematuhi peraturan lalulintas untuk menghindari kecelakaan lalulintas.

“Bila ada warga yang mengetahui atau melihat pemilik atau pengendara yang masih memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, dapat memberitahukannya kepada kami, melalui call center 110, maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” ungkap Astuti. (*)


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M