Gara-gara Terkena Bola, Guru Olahraga Aniaya Murid SD di Palabuhanratu Sukabumi

Teritori
Senin, 3 Jun 2024 16:47
    Bagikan  
Gara-gara Terkena Bola, Guru Olahraga Aniaya Murid SD di Palabuhanratu Sukabumi
Istimewa

Korban sedang melakukan proses pemeriksaan atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh guru.

INDONESIATREN.COM - Seorang murid kelas lima Sekolah Dasar (SD) di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, diduga menjadi korban penganiayaan oleh guru olahraganya. Korban yang berjenis kelamin laki-laki, mengaku kepada keluarganya telah dicekik hingga dijambak.

Kakak korban, Dede Irwan, mengungkapkan pada Senin, 3 Juni 2024, penganiayaan itu diduga dilakukan oleh guru olahraga berinisial T. Guru ini diduga tidak terima, karena korban menendang bola dan mengenai dirinya, saat jam pelajaran olahraga pada Jumat, 31 Mei 2024.

Baca juga: Aniaya Perias Pengantin pada 10 Maret 2024 di Sukabumi, Ini Identitas Pelaku yang Disebar Polisi

Akibat peristiwa itu, menurut Dede, keluarganya pun tak terima, sehingga kemudian melaporkannnya ke Unit PPA Polres Sukabumi“Saya datang ke sini (Polres Sukabumi) dalam rangka melaporkan telah terjadi keributan adik kepada saya, yang dianiaya oleh oknum guru olahraga,” ujar Dede.

Dede menyebutkan, terdapat luka di bagian leher dan tangan adiknya, akibat dugaan penganiayaan itu. Lukanya di leher sama di tangan. Keluarga berharap ditindaklanjuti proses hukum. Sekarang mau divisum, tutur Dede.

Baca juga: Pria di Caringin Sukabumi Aniaya Istri Pakai Balok Kayu Hingga Berlumuran Darah

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan atas dugaan penganiayaan yang dialami oleh murid SD itu.

Iya, kami telah menerima adanya laporan polisi dari orangtua murid tersebut. Kami sedang melakukan proses pemeriksaan, dan membawa korban ke rumah sakit, guna melakukan visum atas dugaan adanya kekerasan terhadap anak,” ujar Ali. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M