Buron 2 Minggu, Pelaku Penusukan di Cibeureum Sukabumi Ditangkap Polisi

Senin, 3 Jun 2024 17:39
    Bagikan  
Buron 2 Minggu, Pelaku Penusukan di Cibeureum Sukabumi Ditangkap Polisi
Istimewa

Terduga pelaku penganiayaan yang berhasil diamankan

INDONESIATREN.COMPetugas Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota pada Sabtu, 1 Juni 2024, menangkap terduga pelaku penganiayaan berinisial J di Kampung Danas, Kelurahan Hegar Mukti, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun, mengungkapkan, Senin, 3 Juni 2024, bahwa terduga pelaku berusia 45 tahun itu sebelumnya dilaporkan telah menganiaya korban bernama Arlan Sutarlan pada 13 Mei 2024.

Akibat penganiayaan yang terjadi di daerah Cibeureum, Kota Sukabumi, itu, korban yang berusia 41 tahun tersebut mengalami luka tusuk di bagian lehernya.

Baca juga: Gara-gara Terkena Bola, Guru Olahraga Aniaya Murid SD di Palabuhanratu Sukabumi

“Memang betul, setelah kami melakukan penyelidikan dan pengejaran selama dua minggu, terduga pelaku, J, berhasil kita amankan di daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi,” kata Bagus.

“Jadi, penangkapan ini kami lakukan berdasarkan laporan polisi mengenai tindak pidana penganiayaan, yang menyebabkan korban, Arlan Sutarlan, menderita luka tusuk di bagian leher, yang terjadi pada Senin, 13 Mei 2024 lalu. Alhamdulilah, saat ini, pelaku sudah ada di Mapolres (Sukabumi Kota) untuk menjalani proses penyidikan,” tutur Bagus.

Bagus menambahkan, tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban tersebut, berlatar belakang masalah utang-piutang.

Baca juga: Mengaku Diserang Geng Motor, Pemuda Palabuhanratu Sukabumi Alami Luka Bacok di Kepala

“Dari laporan yang kami terima, peristiwa atau tindak pidana penganiayaan ini berawal dari masalah utang piutang. Terduga pelaku mungkin tidak terima saat ditagih atau ditanyakan korban, hingga akhirnya terduga pelaku ini kalap dan menusuk korban di bagian leher. Setelah melakukan penusukan, terduga pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban, Arlan Sutarlan, dibawa temannya ke Rumah Sakit Bunut,” ungkap Bagus.

“Atas perbuatannya ini, terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang terluka, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Bagus. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Kasus Pembunuhan Perempuan di Gegerbitung Sukabumi Terungkap, Pelakunya Sepasang Kekasih
Periode Mei-Juni 2024, 21 Tersangka Kasus Narkoba dan Obat Keras Terbatas Diringkus Polres Sukabumi
Dirubung Banyak Semut, Mayat Lelaki Tanpa Identitas Ditemukan di Dusun Anggayuda Sukabumi
Terdampar di Perairan Tegalbuleud, 28 WNA Diamankan di Lapas Warkir Sukabumi
Rastya Mutiarani Zahra, Kepala Sekolah-Guru Penggerak-Dosen Berprestasi Siap Maju sebagai Cawabup Sukabumi
Upacara Laporan Raport di Polres Sukabumi Kota: 23 Bintara Polri dan 1 ASN Naik Pangkat
Pada Hari Bhayangkara 1 Juli, Pelaku Jambret HP di CFD Jakarta Ditangkap di Jampang Kulon Sukabumi
Upacara Megah di Polres Sukabumi, Sejumlah Anggota Naik Pangkat dan Pensiun
Diduga Depresi Akibat Sakit dan Cerai dengan Istri, Lelaki 49 Tahun di Sukabumi Gantung Diri
Mutasi Pejabat Jelang Pilkada, Plt. Bupati Mimika Terancam Sanksi Pidana?
Syukuran Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Berikan Puluhan Piagam Penghargaan
Peringati HUT Bhayangkara ke-78, Kapolres Sukabumi: “Polri Harus Dicintai dan Dibanggakan Masyarakat”
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-78, Puluhan Pocil Tampilkan Atraksi di Lapang Merdeka Sukabumi
Asjap Kian Mantap, Partai Golkar Siapkan Kemenangan di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024
Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Gelar Doa Lintas Agama Secara Virtual
Jumat Berkah Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Gelar Jalan Santai dan Senam Bersama
Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Kapolres Sukabumi Kunjungi 3 Anggota yang Sedang Sakit
Kasus Teguk Minuman Beralkohol Kadar 70 Persen di Cisaat Sukabumi: Tiga Pemuda Meninggal Dunia
Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Tanam Serentak 1.100 Bibit Pohon
Cegah Stunting, Polres Sukabumi Bersama IDI dan Dinkes Berikan Makanan Bagi 400 Anak