Luka Berat di Kepala, Perempuan 49 Tahun yang Dianiaya Batu Asahan oleh Saudaranya Dirujuk ke RS Hermina

Kamis, 6 Jun 2024 10:52
    Bagikan  
Luka Berat di Kepala, Perempuan 49 Tahun yang Dianiaya Batu Asahan oleh Saudaranya Dirujuk ke RS Hermina
Istimewa

Korban (tengah) saat dirawat di RSUD Sekarwangi, Sukabumi

INDONESIATREN.COMNeni Mulyani, korban penganiayaan berat oleh A, tetangga sekaligus saudaranya di Kampung Selamanjah, Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu malam, 5 Juni 2024, sekitar pukul 23:00 WIB, akhirnya dirujuk perawatannya ke Rumah Sakit Hermina, Kota Sukabumi.

Sebelumnya, perempuan ibu rumah tangga berusia 49 tahun itu dirawat di RSUD Sekarwangi, Cibadak, Sukabumi, paska ditemukan terluka bersimbah darah di dapur rumahnya, akibat dianiaya dengan batu asahan oleh A pada Selasa siang, 4 Juni 2024, sekitar pukul 11:30 WIB.

Humas RSUD Sekarwangi, Muhammad Rizal Perdana, mengungkapkan pada Kamis pagi, 6 Juni 2024, sekitar pukul 09:39 WIB, dirujuknya korban ke RS Hermina, Kota Sukabumi, sepenuhnya didasarkan atas permintaan dari keluarga korban.

Baca juga: Diduga Dianiaya Tetangga dengan Batu Asahan, Perempuan 49 Tahun di Cibadak Sukabumi Ditemukan Berlumuran Darah

Terduga pelaku (tengah) di Polsek Cibadak, Sukabumi

“Untuk korban pembacokan, memang betul dirujuk ke Rumah Sakit Hermina dari Rumah Sakit Sekarwangi. Karena memang pihak keluarga (korban) minta dirujuk. Soalnya, keluarga (korban) akan menggunakan asuransi dari PT PLN. Karena kan suaminya (korban) bekerja di PLN, Untuk asuransi (dari PT PLN) tersebut, untuk di Rumah Sakit Sekarwangi tidak bisa digunakan, karena kita belum MOU (memorandum of understanding). Makanya, pihak  keluarga minta dirujuk, supaya bisa mengggunakan asuransi tersebut,” tutur Rizal.

Perihal waktu rujukan yang dilaksanakan pada sekitar pukul 23:00 WIB, Rizal mengatakan, “Untuk jam rujukan, kita merujuknya jam 11 malam, karena memang menunggu kondisi pasien (korban) agar stabil dulu. Dari paska tindakan di IGD kami (RSUD Sekarwangi), setelah normal, kita rujuk (ke Rumah Sakit Hermina) sekitar jam 11 malam.”

Akibat penganiayaan itu, korban diketahui mengalami luka berat di bagian  kepalanya. Hingga Selasa malam, 4 Juni 2024, sekitar pukul 19:00 WIB, korban masih belum sadarkan diri akibat luka yang dideritanya itu.

Saat itu, Rizal menyebutkan, luka-luka korban tergolong berat. "Masih dilakukan tindakan, sempat sadar sebentar. Kita lakukan bius, karena luka berat di kepala samping kiri belakang,” ungkap Rizal, sembari menambahkan, pihak rumah sakit awalnya menerima informasi, bahwa korban terjatuh.

Baca juga: Aniaya Perempuan 49 Tahun dengan Batu Asahan, Begini Penampakan Terduga Pelaku di Polsek Cibadak Sukabumi


Olah TKP oleh petugas Polsek Cibadak

“Informasi awal, (korban) terjatuh. Namun, kemudian, kami dapat keterangan dari keluarga (korban). Katanya, korban aksi kriminalitas,” ujar Rizal.

Petugas Polsek Cibadak pada Rabu siang, 5 Juni 2024, telah menuntaskan olah tempat kejadian perkara (TKP) dari kasus penganiayaan yang dialami korban tersebut. Petugas juga telah melakukan penahanan atas terduga pelaku berinisial A, yang sebelumnya diamankan oleh Kepala Desa, Ketua RT dan RW, serta warga setempat.

Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Iptu Pol. Asep Suhriat, SH, mengungkapkan, berdasarkan hasil olah TKP, diketahui, motif terduga pelaku adalah kebutuhan ekonomi. Fakta ini didasarkan atas tindakan terduga pelaku, yang mengambil kalung emas di leher korban, seusai menganiaya korban yang masih terhitung saudaranya itu.

“Terduga pelaku dan korban masih bersaudara,” kata Asep. “Pada waktu kejadian, terduga pelaku sengaja mendatangi rumah korban, dan mendapati korban sedang duduk di ruang tamu rumahnya,” ujar Asep.

Baca juga: Masih Bersaudara, Terduga Penganiaya Perempuan 49 Tahun di Sukabumi Terancam 9 Tahun Penjara

Selanjutnya, terduga pelaku langsung memukul wajah korban. Tak puas sampai di situ, terduga pelaku kemudian menyeret korban ke dapur, dan kembali melakukan penganiayaan menggunakan batu asahan yang sengaja dibawa dari rumahnya.

“Di dapur ini pula, terduga pelaku kemudian sempat membentur-benturkan kepala korban ke tembok. Dan, setelah korban tak berdaya, terduga pelaku langsung mengambil kalung emas yang melingkar di leher korban,” tutur Asep.

Akibat ulahnya itu, ancaman hukuman cukup berat menanti terduga pelaku, yang diketahui kelahiran 1973 tersebut. Asep mengatakan, terduga pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana. “Ancaman hukuman sembilan tahun (penjara),” tegas Asep. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Kasus Pembunuhan Perempuan di Gegerbitung Sukabumi Terungkap, Pelakunya Sepasang Kekasih
Periode Mei-Juni 2024, 21 Tersangka Kasus Narkoba dan Obat Keras Terbatas Diringkus Polres Sukabumi
Dirubung Banyak Semut, Mayat Lelaki Tanpa Identitas Ditemukan di Dusun Anggayuda Sukabumi
Terdampar di Perairan Tegalbuleud, 28 WNA Diamankan di Lapas Warkir Sukabumi
Rastya Mutiarani Zahra, Kepala Sekolah-Guru Penggerak-Dosen Berprestasi Siap Maju sebagai Cawabup Sukabumi
Upacara Laporan Raport di Polres Sukabumi Kota: 23 Bintara Polri dan 1 ASN Naik Pangkat
Pada Hari Bhayangkara 1 Juli, Pelaku Jambret HP di CFD Jakarta Ditangkap di Jampang Kulon Sukabumi
Upacara Megah di Polres Sukabumi, Sejumlah Anggota Naik Pangkat dan Pensiun
Diduga Depresi Akibat Sakit dan Cerai dengan Istri, Lelaki 49 Tahun di Sukabumi Gantung Diri
Mutasi Pejabat Jelang Pilkada, Plt. Bupati Mimika Terancam Sanksi Pidana?
Syukuran Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Berikan Puluhan Piagam Penghargaan
Peringati HUT Bhayangkara ke-78, Kapolres Sukabumi: “Polri Harus Dicintai dan Dibanggakan Masyarakat”
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-78, Puluhan Pocil Tampilkan Atraksi di Lapang Merdeka Sukabumi
Asjap Kian Mantap, Partai Golkar Siapkan Kemenangan di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024
Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Gelar Doa Lintas Agama Secara Virtual
Jumat Berkah Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Gelar Jalan Santai dan Senam Bersama
Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Kapolres Sukabumi Kunjungi 3 Anggota yang Sedang Sakit
Kasus Teguk Minuman Beralkohol Kadar 70 Persen di Cisaat Sukabumi: Tiga Pemuda Meninggal Dunia
Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Tanam Serentak 1.100 Bibit Pohon
Cegah Stunting, Polres Sukabumi Bersama IDI dan Dinkes Berikan Makanan Bagi 400 Anak