INDONESIATREN.COM - Ribuan massa aksi dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengepung Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin 20 November 2023.
Ketua DPD KSPSI Jawa Barat (Jabar), Roy Jinto Ferianto mengatakan, aksi ini sebagai bentuk penolakan buruh terhadap penetapan upah minimum yang menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kami menolak PP 51/2023. Kami minta penetapan upah minimum tidak menggunakan formula PP 51/2023," kata Roy saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon.
Menurutnya, penetapan upah minimum ini harus dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas, bukan merujuk pada formula tersebut.
Baca juga: Elf Terhantam Kereta, 11 Orang Tewas, Lokasinya Perlintasan Sebidang Tidak Berpintu
Padahal, Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen, sedangkan pensiunan juga mengalami lonjakan sebesar 12 persen. Hal itu mulai berlaku pada anggaran 2024.
"Jadi upah itu harus dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas. Kita tahu PNS naiknya 8 persen dan pensiunan 12 persen," tuturnya.
Apabila kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 menggunakan formula PP 51/2023, kata Roy, kenaikan hanya berkisar satu hingga tiga persen atau setara Rp76.000.
"Kalau pakai formula itu, UMP naiknya hanya Rp76.000. Itu akan menurunkan daya beli buruh," kata dia.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin mengatakan, pihaknya akan segera membahas UMP 2024 dengan Dewan Pengupahan paling 17 November 2023.
"Penetapan besaran (UMP) dengan Dewan Pengupahan akan dilakukan rapat mulai tanggal 17 November 2023," kata Bey pada Selasa, 14 November 2023.
Bey menjelaskan, penetapan besaran upah di Jabar merujuk pada aturan baru, yakni Peraturan 51/2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Formula baru sebagai perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel, di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang tersimbol dalam bentuk alfa.
Baca juga: Viral! Mahasiswi Unsri Ini Tewas Usai Dipaksa Mengkonsumsi Obat Penggugur Kandungan oleh Pasangannya
Indeks tertentu ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3. Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
"Formula yang diharapkan yang alfa 0,1 sampai 0,3," ujar Bey.
Menurutnya, formula UMP baru berdasarkan PP 51/2023 memberi kepastian upah minimum naik setiap tahun. PP baru juga diharapkan dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah.
UMP ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 November yang akan menjadi pedoman pemda kabuaten/kota bersama Dewan Pengupahan masing-masing untuk menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Sementara UMK paling lambat diumumkan 30 November 2023 dan berlaku 1 Januari 2024 yang mana harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha.
Sebagaimana diketahui, UMP Jabar 2023 mengalami kenaikan 7,88 persen dari 2022. UMP Jabar 2023 senilai Rp1.986.670 sedangkan di 2022 sebesar Rp1.841.487.(*)