Tolak Formula Kenaikan UMP, Buruh Kepung Gedung Sate Bandung

Teritori
Senin, 20 Nov 2023 12:58
    Bagikan  
Tolak Formula Kenaikan UMP, Buruh Kepung Gedung Sate Bandung
Indonesia Tren/Reza Deny Rustama

Massa aksi penolak UMP di Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin, 20 November 2023.

INDONESIATREN.COM - Ribuan massa aksi dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengepung Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin 20 November 2023.

Ketua DPD KSPSI Jawa Barat (Jabar), Roy Jinto Ferianto mengatakan, aksi ini sebagai bentuk penolakan buruh terhadap penetapan upah minimum yang menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kami menolak PP 51/2023. Kami minta penetapan upah minimum tidak menggunakan formula PP 51/2023," kata Roy saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon.

Menurutnya, penetapan upah minimum ini harus dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas, bukan merujuk pada formula tersebut.

Baca juga: Elf Terhantam Kereta, 11 Orang Tewas, Lokasinya Perlintasan Sebidang Tidak Berpintu

Padahal, Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen, sedangkan pensiunan juga mengalami lonjakan sebesar 12 persen. Hal itu mulai berlaku pada anggaran 2024.

"Jadi upah itu harus dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas. Kita tahu PNS naiknya 8 persen dan pensiunan 12 persen," tuturnya.

Apabila kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 menggunakan formula PP 51/2023, kata Roy, kenaikan hanya berkisar satu hingga tiga persen atau setara Rp76.000.

"Kalau pakai formula itu, UMP naiknya hanya Rp76.000. Itu akan menurunkan daya beli buruh," kata dia.

Baca juga: Seorang Pria Kedapatan Merokok di Dalam Pesawat Maskapai Penerbangan Citilink, Warganet: Malu-maluin!

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin mengatakan, pihaknya akan segera membahas UMP 2024 dengan Dewan Pengupahan paling 17 November 2023.

"Penetapan besaran (UMP) dengan Dewan Pengupahan akan dilakukan rapat mulai tanggal 17 November 2023," kata Bey pada Selasa, 14 November 2023.

Bey menjelaskan, penetapan besaran upah di Jabar merujuk pada aturan baru, yakni Peraturan 51/2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Formula baru sebagai perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel, di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang tersimbol dalam bentuk alfa.

Baca juga: Viral! Mahasiswi Unsri Ini Tewas Usai Dipaksa Mengkonsumsi Obat Penggugur Kandungan oleh Pasangannya

Indeks tertentu ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3. Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

"Formula yang diharapkan yang alfa 0,1 sampai 0,3," ujar Bey.

Menurutnya, formula UMP baru berdasarkan PP 51/2023 memberi kepastian upah minimum naik setiap tahun. PP baru juga diharapkan dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah.

UMP ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 November yang akan menjadi pedoman pemda kabuaten/kota bersama Dewan Pengupahan masing-masing untuk menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Baca juga: Bentrok Suporter Gresik United Setelah Kalah dari Deltras, Polisi Sebut Tembakkan Gas Air Mata Sesuai Prosedur

Sementara UMK paling lambat diumumkan 30 November 2023 dan berlaku 1 Januari 2024 yang mana harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha.

Sebagaimana diketahui, UMP Jabar 2023 mengalami kenaikan 7,88 persen dari 2022. UMP Jabar 2023 senilai Rp1.986.670 sedangkan di 2022 sebesar Rp1.841.487.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa