Tolak Formula Kenaikan UMP, Buruh Kepung Gedung Sate Bandung

Teritori
Senin, 20 Nov 2023 12:58
    Bagikan  
Tolak Formula Kenaikan UMP, Buruh Kepung Gedung Sate Bandung
Indonesia Tren/Reza Deny Rustama

Massa aksi penolak UMP di Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin, 20 November 2023.

INDONESIATREN.COM - Ribuan massa aksi dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengepung Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin 20 November 2023.

Ketua DPD KSPSI Jawa Barat (Jabar), Roy Jinto Ferianto mengatakan, aksi ini sebagai bentuk penolakan buruh terhadap penetapan upah minimum yang menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kami menolak PP 51/2023. Kami minta penetapan upah minimum tidak menggunakan formula PP 51/2023," kata Roy saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon.

Menurutnya, penetapan upah minimum ini harus dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas, bukan merujuk pada formula tersebut.

Baca juga: Elf Terhantam Kereta, 11 Orang Tewas, Lokasinya Perlintasan Sebidang Tidak Berpintu

Padahal, Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen, sedangkan pensiunan juga mengalami lonjakan sebesar 12 persen. Hal itu mulai berlaku pada anggaran 2024.

"Jadi upah itu harus dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas. Kita tahu PNS naiknya 8 persen dan pensiunan 12 persen," tuturnya.

Apabila kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 menggunakan formula PP 51/2023, kata Roy, kenaikan hanya berkisar satu hingga tiga persen atau setara Rp76.000.

"Kalau pakai formula itu, UMP naiknya hanya Rp76.000. Itu akan menurunkan daya beli buruh," kata dia.

Baca juga: Seorang Pria Kedapatan Merokok di Dalam Pesawat Maskapai Penerbangan Citilink, Warganet: Malu-maluin!

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin mengatakan, pihaknya akan segera membahas UMP 2024 dengan Dewan Pengupahan paling 17 November 2023.

"Penetapan besaran (UMP) dengan Dewan Pengupahan akan dilakukan rapat mulai tanggal 17 November 2023," kata Bey pada Selasa, 14 November 2023.

Bey menjelaskan, penetapan besaran upah di Jabar merujuk pada aturan baru, yakni Peraturan 51/2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Formula baru sebagai perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel, di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang tersimbol dalam bentuk alfa.

Baca juga: Viral! Mahasiswi Unsri Ini Tewas Usai Dipaksa Mengkonsumsi Obat Penggugur Kandungan oleh Pasangannya

Indeks tertentu ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3. Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

"Formula yang diharapkan yang alfa 0,1 sampai 0,3," ujar Bey.

Menurutnya, formula UMP baru berdasarkan PP 51/2023 memberi kepastian upah minimum naik setiap tahun. PP baru juga diharapkan dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah.

UMP ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 November yang akan menjadi pedoman pemda kabuaten/kota bersama Dewan Pengupahan masing-masing untuk menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Baca juga: Bentrok Suporter Gresik United Setelah Kalah dari Deltras, Polisi Sebut Tembakkan Gas Air Mata Sesuai Prosedur

Sementara UMK paling lambat diumumkan 30 November 2023 dan berlaku 1 Januari 2024 yang mana harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha.

Sebagaimana diketahui, UMP Jabar 2023 mengalami kenaikan 7,88 persen dari 2022. UMP Jabar 2023 senilai Rp1.986.670 sedangkan di 2022 sebesar Rp1.841.487.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja
Tinjau Lokasi Camping Ground di Cibadak Sukabumi, DPMPTSP Tegaskan Investasi Harus Sesuai Aturan
Terperosok ke Jurang Sungai Cibodas Sukabumi saat Bonceng Istri, Purnawirawan TNI asal Bogor Meninggal Dunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 9-Jun-2025 15:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 8-Jun-2025 16:39
Info Lowongan Kerja