INDONESIATREN - Ketidakhati-hatian dan masih minimnya disiplin lalu lintas kerap menyebabkan petaka.
Seperti yang terjadi pada perlintasan sebidang tanpa pintu di Kilo Meter (KM) 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung-Stasiun Klakah Lumajang Jatim, Minggu 19 November 2023 malam.
Di titik itu, sebuah elf tetemper kereta KA 266 Probowangi (Ketapang-Surabaya Gubeng). Akibatnya, 11 orang penumpang elf tewas.
Sedangkan para penumpang Probowangi selamat. Selain menewaskan 11 orang, kecelakaan itu berakibat terjadinya keterlambatan perjalanan Probowangi selama 13 menit.
Baca juga: Kantungi Izin Operasional, BBN Airlines Hadir, Jalur Penerbangan Indonesia Makin Ramai
Berkomentar tentang perisitwa nahas itu, dalam keterangannya, Didiek Hartantyo, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero), Senin 20 November 2023, menyampaikan keprihatinan dan penyesalannya.
"Kami senantiasa mewant-wanti bahkan meminta masyarakat supaya lebih waspada, hati-hati, dan disiplin saat berlalu lintas, terutama ketika melintasi perlintasan sebidang," ujar Didiek Hartantyo.
Didiek Hartantyo menjelaskan, berdasarkan Undang Undang (UU) 23/2007, kereta memiliki jalur khusus. Jadi, lanjutnya, para pengguna jalan wajib mendahulukan kereta.
Apalagi, sambungnya, karena memiliki jalur khusus, kereta tidak bisa berhenti secara mendadak.
Pihaknya pun, lanjutnya, senantiasa meminta pengelola ruas jalan arteri, yaitu pemerintah, baik pusat maupun daerah, yakni provinsi dan kota-kabupaten agar mengevaluasi perlintasan sebidang di masing-masing wilayahnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 94/2018, pemerintah pusat, provinsi, dan kota-kabuapten menjadi pihak yang paling berwenang untuk menangani dan mengelola perlintasan sebidang.
Sebagai contoh, jelasnya, pengelolaaan perlintasan sebidang pada ruas jalan nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Perlintasan sebidang pada ruas jalan provinsi, katanya, merupakan kewenangan gubernur.
Baca juga: Kereta Cepat Whoosh Menggila, Volume Penumpangnya Melebihi 350 Ribu Orang
"Sedangkan pada ruas jalan kota-kabupaten, pengelolaannya oleh wali kota-bupati," paparnya. (*)