Panbers

Elf Terhantam Kereta, 11 Orang Tewas, Lokasinya Perlintasan Sebidang Tidak Berpintu

Nusantara
Senin, 20 Nov 2023 12:43
    Bagikan  
Elf Terhantam Kereta, 11 Orang Tewas, Lokasinya Perlintasan Sebidang Tidak Berpintu
Pemprov Jabar

Pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta saat melalui perlinasan sebidang.

INDONESIATREN - Ketidakhati-hatian dan masih minimnya disiplin lalu lintas kerap menyebabkan petaka.

Seperti yang terjadi pada perlintasan sebidang tanpa pintu di Kilo Meter (KM) 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung-Stasiun Klakah Lumajang Jatim, Minggu 19 November 2023 malam.

Di titik itu, sebuah elf tetemper kereta KA 266 Probowangi (Ketapang-Surabaya Gubeng). Akibatnya, 11 orang penumpang elf tewas.

Sedangkan para penumpang Probowangi selamat. Selain menewaskan 11 orang, kecelakaan itu berakibat terjadinya keterlambatan perjalanan Probowangi selama 13 menit.

Baca juga: Kantungi Izin Operasional, BBN Airlines Hadir, Jalur Penerbangan Indonesia Makin Ramai

Berkomentar tentang perisitwa nahas itu, dalam keterangannya, Didiek Hartantyo, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero), Senin 20 November 2023, menyampaikan keprihatinan dan penyesalannya.

"Kami senantiasa mewant-wanti bahkan meminta masyarakat supaya lebih waspada, hati-hati, dan disiplin saat berlalu lintas, terutama ketika melintasi perlintasan sebidang," ujar Didiek Hartantyo.

Didiek Hartantyo menjelaskan, berdasarkan Undang Undang (UU) 23/2007, kereta memiliki jalur khusus. Jadi, lanjutnya, para pengguna jalan wajib mendahulukan kereta.

Apalagi, sambungnya, karena memiliki jalur khusus, kereta tidak bisa berhenti secara mendadak.

Baca juga: Menyambut Libur Natal dan Tahun Baru, PT KAI Siapkan 680 Ribu Tiket Kereta Jarak Jauh dengan 1.134 Perjalanan

Pihaknya pun, lanjutnya, senantiasa meminta pengelola ruas jalan arteri, yaitu pemerintah, baik pusat maupun daerah, yakni provinsi dan kota-kabupaten agar mengevaluasi perlintasan sebidang di masing-masing wilayahnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 94/2018, pemerintah pusat, provinsi, dan kota-kabuapten menjadi pihak yang paling berwenang untuk menangani dan mengelola perlintasan sebidang.

Sebagai contoh, jelasnya, pengelolaaan perlintasan sebidang pada ruas jalan nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Perlintasan sebidang pada ruas jalan provinsi, katanya, merupakan kewenangan gubernur.

Baca juga: Kereta Cepat Whoosh Menggila, Volume Penumpangnya Melebihi 350 Ribu Orang

"Sedangkan pada ruas jalan kota-kabupaten, pengelolaannya oleh wali kota-bupati," paparnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"