Kepung Kawasan Gedung Sate Bandung, Buruh Ingin Upah 2024 Naik 12 Persen

Teritori
Senin, 20 Nov 2023 14:08
    Bagikan  
Kepung Kawasan Gedung Sate Bandung, Buruh Ingin Upah 2024 Naik 12 Persen
Indonesia Tren/Reza Deny Rustama

Sejumlah buruh dari KSPSI Jabar saat melakukan demonstrasi terkait penerapan formula UMP dan UMK di depan Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin, 20 November 2023.

INDONESIATREN.COM - Massa aksi yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar) memadati kawasan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Senin, 20 November 2023.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto mengungkapkan, setidaknya ada empat tuntutan yang mereka sampaikan pada aksi itu.

Pertama, KSPSI Jabar menolak kenaikan upah minimum menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kemudian, KSPSI meminta penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minum Kabupaten/Kota (UMK) merujuk pada pertumbuhan ekonomi di Jabar, yakni inflasi dan produktivitas.

Baca juga: Tolak Formula Kenaikan UMP, Buruh Kepung Gedung Sate Bandung

"Kami sudah rumuskan itu (kenaikan upah minimum) sekitar 11,92 persen atau kalau dibulatkan menjadi 12 persen," ujar Roy saat ditemui wartawan di sela-sela aksi pada Senin, 20 November 2023.

Selanjutnya, kata Roy, KSPSI meminta Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin menertibkan keputusan gubernur (kepgub) terkait upah bagi buruh dengan masa kerja di atas satu tahun.

Hal itu sudah dilakukan dua tahun berturut-turut oleh mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Oleh karena itu, Bey Machmudin juga harus melakukan hal yang seperti Ridwan Kamil.

"Hari ini Pj Gubernur Jabar, kami minta menerbitkan kembali, jangan sampai itu tidak diterbitkan. Kemarin upah teman-teman sudah ada yang berdasarkan Kepgub tersebut," kata Roy.

Baca juga: Seorang Pria Kedapatan Merokok di Dalam Pesawat Maskapai Penerbangan Citilink, Warganet: Malu-maluin!

"Tentu menolak Undang-undang Cipta Kerja, walaupun sudah di putuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi)," kata dia menambahkan.

Lebih lanjut, Roy menerangkan, kenaikan UMP maupun UMK sebesar 12 persen ini masuk akal.

Pasalnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen dan pensiunan juga mengalami lonjakan sebesar 12 persen.

Oleh karena itu, KSPSI Jabar meminta Bey Machmudin menetapkan UMP dan UMK 2024 di Jabar setara dengan kenaikan upah pensiunan PNS.

Baca juga: Bunda Corla Kritik Pemerintah soal Batas Usia Bekerja di Indonesia: Bikin Rakyat Miskin

"Kami meminta hari ini kepada Pj Gubernur Jabar untuk menetapkan UMP, UMK paling tidak sama dengan pensiunan PNS 12 persen kenaikannya," tutupnya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa