Panbers

Kepung Kawasan Gedung Sate Bandung, Buruh Ingin Upah 2024 Naik 12 Persen

Teritori
Senin, 20 Nov 2023 14:08
    Bagikan  
Kepung Kawasan Gedung Sate Bandung, Buruh Ingin Upah 2024 Naik 12 Persen
Indonesia Tren/Reza Deny Rustama

Sejumlah buruh dari KSPSI Jabar saat melakukan demonstrasi terkait penerapan formula UMP dan UMK di depan Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin, 20 November 2023.

INDONESIATREN.COM - Massa aksi yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar) memadati kawasan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Senin, 20 November 2023.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto mengungkapkan, setidaknya ada empat tuntutan yang mereka sampaikan pada aksi itu.

Pertama, KSPSI Jabar menolak kenaikan upah minimum menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kemudian, KSPSI meminta penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minum Kabupaten/Kota (UMK) merujuk pada pertumbuhan ekonomi di Jabar, yakni inflasi dan produktivitas.

Baca juga: Tolak Formula Kenaikan UMP, Buruh Kepung Gedung Sate Bandung

"Kami sudah rumuskan itu (kenaikan upah minimum) sekitar 11,92 persen atau kalau dibulatkan menjadi 12 persen," ujar Roy saat ditemui wartawan di sela-sela aksi pada Senin, 20 November 2023.

Selanjutnya, kata Roy, KSPSI meminta Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin menertibkan keputusan gubernur (kepgub) terkait upah bagi buruh dengan masa kerja di atas satu tahun.

Hal itu sudah dilakukan dua tahun berturut-turut oleh mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Oleh karena itu, Bey Machmudin juga harus melakukan hal yang seperti Ridwan Kamil.

"Hari ini Pj Gubernur Jabar, kami minta menerbitkan kembali, jangan sampai itu tidak diterbitkan. Kemarin upah teman-teman sudah ada yang berdasarkan Kepgub tersebut," kata Roy.

Baca juga: Seorang Pria Kedapatan Merokok di Dalam Pesawat Maskapai Penerbangan Citilink, Warganet: Malu-maluin!

"Tentu menolak Undang-undang Cipta Kerja, walaupun sudah di putuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi)," kata dia menambahkan.

Lebih lanjut, Roy menerangkan, kenaikan UMP maupun UMK sebesar 12 persen ini masuk akal.

Pasalnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen dan pensiunan juga mengalami lonjakan sebesar 12 persen.

Oleh karena itu, KSPSI Jabar meminta Bey Machmudin menetapkan UMP dan UMK 2024 di Jabar setara dengan kenaikan upah pensiunan PNS.

Baca juga: Bunda Corla Kritik Pemerintah soal Batas Usia Bekerja di Indonesia: Bikin Rakyat Miskin

"Kami meminta hari ini kepada Pj Gubernur Jabar untuk menetapkan UMP, UMK paling tidak sama dengan pensiunan PNS 12 persen kenaikannya," tutupnya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News