Pemilik Restoran Diingatkan Patuhi Edaran Wali Kota Sukabumi Soal Jam Operasional Selama Ramadan

Kamis, 21 Mar 2024 13:00
Petugas gabungan memberikan imbauan terhadap sejumlah pengusaha maupun pemilik warung makanan untuk menaati surat edaran Wali Kota Sukabumi mengenai penerapan jam operasional selama bulan suci Ramadan 1445 H, Rabu, 20 Maret 2024. Istimewa

INDONESIATREN.COM - Petugas gabungan memberikan imbauan terhadap sejumlah pengusaha maupun pemilik warung makanan untuk menaati surat edaran Wali Kota Sukabumi mengenai penerapan jam operasional selama bulan suci Ramadan 1445 H, Rabu, 20 Maret 2024.

Petugas gabungan terdiri dari unsur Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607 Kota Sukabumi, MUI Kota Sukabumi, Satpol PP Kota Sukabumi dan unsur pondok pesantren.

Dalam giat tersbeut, petugas gabungan tidak melakukan penyegelan maupun menyampaikan teguran, hanya berupa sosialisasi.

Baca juga: Sempat Berkelit, Perempuan di Tasikmalaya Nekat Jual Miras di Bulan Ramadan

Kasat Binmas Polres Sukabumi Kota AKP Ernita Dwicahyawati mengatakan, pegiatan patroli simpatik yang diselenggarakan petugas gabungan itu dalam rangka menjaga kondusifitas kamtibmas selama bulan suci ramadhan.

Enita menerangkan, patroli simpatik tersebut dilakukan untuk mengingatkan para pengusaha maupun pemilik restoran serta warung makan yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota untuk melayani konsumen pada sore hari.

"Jadi kegiatan itu lebih ke sosialisasi dan mengimbau para pengusaha maupun pemilik restoran atau warung untuk tidak melayani konsumennya secara langsung sebelum pukul 16.00 WIB seperti yang ada dalam surat edaran Wali Kota Sukabumi," kata Ernita.

"Adapun rute patroli simpatik yang kami lakukan dimulai dari Jalan RE Martadinata, Jalan RA Kosasih, Jalan Ciandam, Jalan Jalur lingkar Selatan, Terminal Tipe A, Taman Cikondang, Jalan Pelabuan ll, Nyomplong, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Veteran," imbuhnya.

Baca juga: POB Cibeas Sukabumi, Tempat Para Ahli Pantau Hilal

Diketahui, Pemerintah Kota Sukabumi menerbitkan surat edaran Nomor : HM.02.01/415/PROKOPIM-2024 tentang Panduan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445H/2024M pada awal Maret 2024 lalu.

Dalam edaran tersebut, masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada perjudian dan sebagainya yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dilarang melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan perbuatan maksiat, membuat, menyimpan, memperjualbelikan, menyulut, dan/atau membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya.

Kemudian, pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi, dan sejenisnya hanya diperbolehkan untuk berjualan mulai pukul 16.00 WIB.

Selain itu, pengusaha hiburan malam antara lain karaoke, klub malam, diskotik, billiar, ketangkasan, dan permainan lainnya yang sejenis untuk tidak menjalankan usahanya atau tutup terhitung mulai tanggal 1 Ramadan sampai tanggal 1 Syawal 1445H/2024M sesuai pengumuman resmi pemerintah.

Baca juga: Pj Wali Kota Sukabumi Jamin Pangan Aman di Bulan Ramadan

"Untuk pengawasannya nanti akan ada razia oleh pihak kepolisian dan Satpol PP. Pemerintah Kota Sukabumi berharap dengan adanya larangan operasional THM dan penyesuaian jam berjualan bagi pengusaha restoran dan warung nasi tersebut dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif," ujar Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji.

Selain itu, lanjut Kusmana, dalam surat edaran tersebut juga disampaikan kepada seluruh masyarakat agar menjaga kebersihan lingkungan, menjaga ketertiban dan keamanan, serta meningkatkan ibadah dan kegiatan keagamaan selama bulan suci Ramadhan.

Pemerintah Kota Sukabumi juga mengimbau agar seluruh warga untuk saling menjaga kerukunan antar umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain.

"Kami imbau seluruh umat Islam di Kota Sukabumi menjalankan bulan suci tahun ini penuh kegembiraan dengan mensucikan diri, saling bermaafan dan bersilaturahim bersama keluarga dan jemaah masyarakat sekitarnya, sebagai tanda bersyukur di bulan suci ramadan," pungkasnya.

Berita Terkini