Oknum Wartawan Sekaligus Bos Investasi Bodong di Sukabumi Diamankan Polisi

Kamis, 25 Apr 2024 10:35
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota akhirnya mengamankan salah satu DPO kasus investasi bodong. Seorang pria berinisial H (43) selaku Direktur CV Amanah Abadi Properti (AAP). Istimewa

INDONESIATREN.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota akhirnya mengamankan salah satu DPO kasus investasi bodong. Seorang pria berinisial H (43) selaku Direktur CV Amanah Abadi Properti (AAP). H juga diketahui mengaku sebagai wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI).

H terlibat dalam kasus investasi bodong sewa gadai hunian dengan kerugian hingga Rp5 miliar lebih. Tersangka memilih untuk menyerahkan diri ke Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu, 24 April 2024.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun menyebut H selaku direktur dan pemilik CV AAP merupakan oknum wartawan yang diduga terlibat aktif dalam transaksi investasi bodong sewa gadai hunian terhadap ratusan korban dengan total kerugian mencapai Rp5.595.500.000.

"Berdasarkan informasi dan keterangan saksi bahwa H ini merupakan oknum wartawan, dan alhamdulilah, pada hari Rabu sore kemarin menyerahkan diri, diantarkan pengurus DPD PWRI Jabar ke Mapolres Sukabumi Kota," ujar Bagus saat ditemui wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis, 25 April 2024.

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Investasi Bodong di Sukabumi, Ada 186 Korban dengan Kerugian Rp5 Miliar Lebih

Terpisah, Ketua DPD PWRI Jabar, Hermawan mengakui H merupakan pelaksana Ketua Harian DPC PWRI Kabupaten Sukabumi. Ia juga memastikan pihaknya telah menonaktifkan jabatannya dan mengambil alih seluruh kegiatan yang ada di lingkungan DPC PWRI Kabupaten Sukabumi.

"Memang yang bersangkutan adalah pelaksana ketua Harian DPC PWRI Kabupaten Sukabumi, namun per hari ini, berhubung yang bersangkutan terlibat suatu kasus di Polres Sukabumi Kota, maka yang bersangkutan kita non aktifkan dulu," ujar Hermawan.

"Akan tetapi, hal ini adalah murni usaha yang bersangkutan, tidak ada sangkut paut dengan PWRI, makanya kita minta kepada yang bersangkutan agar bersikap kooperatif dalam proses penyidikan ini," terangnya.

Hermawan menjelaskan, terduga pelaku sebelumnya sempat datang dan berkunjung ke DPD PWRI Jabar untuk berkonsultasi terkait kasus investasi bodong hingga pihaknya berinisiatif mengantarkan terduga pelaku ke Mapolres Sukabumi Kota.

"Yang bersangkutan memang datang ke Bandung dan menjelaskan kepada kita selaku Ketua DPD PWRI Jawa Barat terkait kasus yang dihadapinya, kemudian kita kasih masukan agar kooperatif kepada penyidik, dan kita DPD PWRI Jawa Barat berinisiatif untuk mengantar beliau ke Polres Sukabumi Kota, alhamdulilah sekarang beliau sudah ada di Polres Sukabumi Kota dan sedang dalam proses BAP oleh penyidik,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Sukabumi Kota telah mengamankan 4 pelaku yang diduga terlibat dalam kegiatan investasi bodong yang hingga saat ini merugikan 186 korban dengan total kerugian mencapai Rp. 5.595.500.000.

Berita Terkini