Panbers

Program BBM Satu Harga Bisa Terealisasi, Pemerintah Aktifkan 51 Penyalur

Jumat, 24 Nov 2023 14:50
    Bagikan  
Program BBM Satu Harga Bisa Terealisasi, Pemerintah Aktifkan 51 Penyalur
MyPertamina

Pertamina tambah jumlah penyalur program BBM Satu Harga.

INDONESIATREN,COM - Berbagai cara dilakukan pemerintah demi pemenuhan kebutuhan energi masyarakat yang berkeadilan. Satu caranya, melalui program BBM Satu Harga.

Arifin Tasrif, Menteri Energi-Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Erika Retnowati, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), secara serentak, meresmikan 26 penyalur BBM Satu Harga di wilayah Papua dan Maluku.

Titik pusat ke-26 penyalur BBM Satu Harga itu berlokasi di wilayah TBBM Sorong, Papua Barat Daya.

Sebanyak 25 penyalur BBM Satu Harga lainnya, peresmiannya di tiga lokasi. Yaitu, TBBM Krueng Raya Aceh sebanyak semibilan penyalur.

Baca juga: PLN Bikin Indonesia Segera Punya Stasiun Pengisian Hidrogen

Lalu, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 5685806 Kabupaten Alor yang menckup 11 penyalur. Lima penyalur lainnya, pada SPBU 66735002 Kabupaten Kapuas.

Seiring dengan aktifnya 51 penyalur itu, kini, secara total, secara kumulatif, sejak 2017, pemerintah mengaktifkan 503 penyalur penyalur BBM Satu Harga.

Mengacu pada roadmap, , hingga akhir 2024, pemerintah mencanangkan aktivasi 583 penyalur BBM Satu Harga.

Khusus 2023, jumlahnya sebanyak sebanyak 80 penyalur atau 90 persen target tahun ini.

Baca juga: Inovasi Baru PLN Kebut Emisi Rendah Karbon: Terapkan Cool Blending Facility

Dalam keterangannya, Jumat 24 November 2023, Agus Cahyono Adi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, mengemukakan, penerapan BBM Satu Harga tidak hanya mempermudah akses pemenuha energi tetapi juga, memunculkan terciptanya pemerataan pembangunan ekonomi.

Agenda itu pun, lanjutnya, membuktikan bahwa pemerintah konsistem mengimplementasikan Sila kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, khususnya, komoditas BBM bagi masyarakat daerah Tertinggal-Terdepan-Terluar (3T).

Dasar program ini, lanjutnya, yaitu Peraturan Menteri (Permen) ESDM 36/2016.

Berdasarkan regulasi itu, pemerintah mendelegasikan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebagai pihak yang berkewenangan dan memonitor implementasi BBM Satu Harga. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News