INDONESIATREN.COM - Setiap perusahaan wajib menaati seluruh regulasi dan peraturan di Indonesia, termasuk berkenaan dengan hak cuti karyawannya, semisal cuti hamil.
Baru-baru ini, sebuah beredar kabar mengejutkan dan kontroversial berkenaan dengan hak cuti karyawan.
Dugaannya, PT Wajah Rejuvensi Perempuan Indonesia (WRP), secara sepihak, memecat karyawannya yang mengajukan cuti melahirkan.
Dalam akun Instagram pribadinya, Kwik Wan Tien, CEO PT WRP menyatakan, proses penyelesaian permasalahan itu melalui kuasa hukumnya, Lesma Sikumbang Mukhlis and Associates pada 08111021477.
Baca juga: Gairahkan Pasar Elektrifikasi Inggris, Nissan Berinvestasi Mewah, Nominalnya Sangat Sultan
Terungkapnya dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan PT WRP yang mengajukan cuti melahirkan karena adanya cuitan thread karyawan pada X.com atau Twitter,com, melalui @xyliaxylio.
Isi cuitannya, karyawan yang mengajukan cuti hamil itu, pada awalnya berstatus pegawai tetap alias organik. Namun, saat pengajuan cuti, dugaannya, manajemen PT WRP mengubah statusnya menjadi pegawai freelance.
Bahkan, tulisan @xyliaxylio itu menyatakan, dugaannya, ada sekitar delapan orang pegawai lainnya yang dipaksa PT WRP untuk resign.
Lalu, apa sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan hak cuti karyawannya?
Baca juga: Konektivitas Semakin Kokoh, Indonesia Punya Jalan TOL Aktif Sejauh 2.816 Kilometer
Mengutip Hukum Online, peraturan cuti melahirkan tercantum pada Pasal 82 Undang Undang (UU) Ketenagakerjaan.
Pasal itu menyatakan, karyawan wanita berhak istirahat (cuti) melahirkan selama 90 hari. Terdiri atas 45 hari atau sekitar 1,5 bulan sebelum melahirkan, dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
Bahkan, apabila disertai keterangan medis, masa berlaku cuti melahirkan bisa lebih lama.
Seandainya perusahaan mengabaikan regulasi itu, ada sanksinya. Yakni Pasal 81 angka 68 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Cipta Kerja yang mengubah Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Baca juga: Bocoran Spesifikasi Infinix Hot 40, Siap Meluncur dengan Harga Murah, Bakal jadi HP Ghaib?
Bentuk sanksinya bisa berupa pidana penjara berdurasi 1-12 bulan. Selain itu, bisa juga berupa denda yang nominalnya Rp 10 juta-Rp 100 juta.
Jadi, apabila berani melanggar, siap-siap saja terkena sanksi. (*)