Catat, Sanksi Bagi Perusahaan yang Abaikan Hak Cuti Melahirkan: Pidana Penjara

Senin, 27 Nov 2023 15:35
    Bagikan  
Catat, Sanksi Bagi Perusahaan yang Abaikan Hak Cuti Melahirkan: Pidana Penjara
X / Twitter

Ilustrasi: wanita hamil berhak memperoleh cuti melahirkan selama tiga bulan.

INDONESIATREN.COM - Setiap perusahaan wajib menaati seluruh regulasi dan peraturan di Indonesia, termasuk berkenaan dengan hak cuti karyawannya, semisal cuti hamil.

Baru-baru ini, sebuah beredar kabar mengejutkan dan kontroversial berkenaan dengan hak cuti karyawan.

Dugaannya, PT Wajah Rejuvensi Perempuan Indonesia (WRP), secara sepihak, memecat karyawannya yang mengajukan cuti melahirkan.

Dalam akun Instagram pribadinya, Kwik Wan Tien, CEO PT WRP menyatakan, proses penyelesaian permasalahan itu melalui kuasa hukumnya, Lesma Sikumbang Mukhlis and Associates pada 08111021477.

Baca juga: Gairahkan Pasar Elektrifikasi Inggris, Nissan Berinvestasi Mewah, Nominalnya Sangat Sultan

Terungkapnya dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan PT WRP yang mengajukan cuti melahirkan karena adanya cuitan thread karyawan pada X.com atau Twitter,com, melalui @xyliaxylio.

Isi cuitannya, karyawan yang mengajukan cuti hamil itu, pada awalnya berstatus pegawai tetap alias organik. Namun, saat pengajuan cuti, dugaannya, manajemen PT WRP mengubah statusnya menjadi pegawai freelance.

Bahkan, tulisan @xyliaxylio itu menyatakan, dugaannya, ada sekitar delapan orang pegawai lainnya yang dipaksa PT WRP untuk resign.

Lalu, apa sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan hak cuti karyawannya?

Baca juga: Konektivitas Semakin Kokoh, Indonesia Punya Jalan TOL Aktif Sejauh 2.816 Kilometer

Mengutip Hukum Online, peraturan cuti melahirkan tercantum pada Pasal 82 Undang Undang (UU) Ketenagakerjaan.

Pasal itu menyatakan, karyawan wanita berhak istirahat (cuti) melahirkan selama 90 hari. Terdiri atas 45 hari atau sekitar 1,5 bulan sebelum melahirkan, dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Bahkan, apabila disertai keterangan medis, masa berlaku cuti melahirkan bisa lebih lama.

Seandainya perusahaan mengabaikan regulasi itu, ada sanksinya. Yakni Pasal 81 angka 68 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Cipta Kerja yang mengubah Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Baca juga: Bocoran Spesifikasi Infinix Hot 40, Siap Meluncur dengan Harga Murah, Bakal jadi HP Ghaib?

Bentuk sanksinya bisa berupa pidana penjara berdurasi 1-12 bulan. Selain itu, bisa juga berupa denda yang nominalnya Rp 10 juta-Rp 100 juta.

Jadi, apabila berani melanggar, siap-siap saja terkena sanksi. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa