INDONESIATREN.COM - Memang, secara umum, perbankan nasional terus menunjukkan performa positif, yang satu acuannya tercermin pada nominal Dana Pihak Ketiga (DPK) bernilai Rp 7.982,3 triliun.
Namun, hingga kini, ada ratusan lembaga perbankan yang gulung tikar alias bangkrut. Secara keseluruhan, sebanyak 121 perbankan mengalami kebangkrutan.
Jumlah perbankan ke-121 yang gulung tikar adalah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indotama Usaha Kecil Menengah (UKM) Sulawesi.
Tentunya, muncul pertanyaan, yakni, bagaimana nasib dana para nasabah perbankan yang mengalami kebangkrutan?
Baca juga: Siap Bagikan Dividen Rp 5 Triliun, BCA Raup Laba Bernilai Akbar
Mengutip beberapa sumber, para nasabah perbankan yang gulung tikar tidak perlu resah. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap melakukan upaya-upaya agar dana nasabah tetap aman.
Di antaranya, memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan, termasuk dana nasabah PT BPR Indotama UKM Sulawesi.
Dimas Yuliharto, Sekretaris LPS, menegaskan, pihaknya merekonsiliasi dan memverifikasi segala informasi tentang PT BPR Indotama UKM Sulawesi.
Termasuk, ujarnya, data simpanan nasabah. Hal itu, jelasnya, untuk mengetahui dan menetapkan dana simpanan nasabah yang sesuai persyaratan pembayaran alias klaim.
Baca juga: Catat, Sanksi Bagi Perusahaan yang Abaikan Hak Cuti Melahirkan: Pidana Penjara
Berakhirnya aktivitas PT BPR Indotama UKM Sulawesi itu berdasarkan putusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-79/D.03/2023 tertanggal 15 November 2023, mengenai pencabutan izin operasional perbankan tersebut.
Seperti OJK, jelasnya, pihaknya pun bisa menginvestigasi kinerja sebuah perbankan. Misalnya, menelusuri ada tidaknya indikasi unsur pidana. (*)