INDONESIATREN.COM - Berbagai cara dan upaya dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demi perkembangan industri jasa keuangan (IJK) di tanah air. Di antaranya, menerbitkan sejumlah regulasi.
Terbaru, OJK menerapkan regulasi tentang Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol).
Regulasi itu berupa penerapkan dan pengaturan berimbang soal inovasi pinjol serta untuk melindungi konsumen.
Irfan Sanusi Sitanggang, Direktur Pengaturan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK, mengemukakan, pihaknya perlu menerapkan regulasi itu.
Baca juga: Hasil Lelang SUN Memuaskan, Pemerintah Raup Belasan Triliun Rupiah
Dasarnya, jelas dia, selama beberapa tahun terakhir, pinjol menunjukkan perkembangan luar biasa.
Hal itu, terang dia, memunculkan ibarat dua mata pisau. Satu sisi, jelasnya, bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan dana tetapi terkendala akses pembiayaan.
"Sisi lainnya, pinjol pun bisa berisiko bagi masyarakat atau konsumen, serta sektor jasa keuangan," katanya.
Dia mencontohkan satu jenis risikonya. Yaitu, cyber attack atau cyber crime tentang data pribadi konsumen. Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya menilai penerbitan dan regulasi tersebut sangat krusial.
Baca juga: Kilau Emas Semakin Silau, Harga Jualnya Terus Melejit, Saatnya Menjual
Hingga kini, sebut dia, pihaknya menerbitkan beberapa regulasi berkenaan dengan pinjol. Antara lain, sebutnya, Peraturan OJK (POJK) No.10/POJK.05/2022 tentang Peer-to-Peer (P2P) Lending.
Lalu, tambahnya, POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital Bidang Jasa Keuangan.
Irfan Sanusi Sitanggang mengimbuhkan, pihaknya pun menerbitkan Regulatory Sandbox, sebagar sarana trial and error inovasi keuangan digital sebelum berlaku bagi publik.
Irfan Sanusi Sitanggang mengatakan, ada hal krusial lainnya tentnag pinjol. Yaitu, pengawasan melalui pola Market Conduct Supervision Model.
Melalui pola itu, pihaknya memonitor roda bisnis pinjol dan integritas pasar, termasuk interkasi dan hubungannya dengan para nasabahnya.
"Termasuk, bersingeri dengan asosiasi fintech," ucapnya. (*)