Denda Belasan Juta Rupiah Jika Beraktivitas di Sekitar Jalur Kereta, Mau?

Selasa, 5 Dec 2023 11:13
    Bagikan  
Denda Belasan Juta Rupiah Jika Beraktivitas di Sekitar Jalur Kereta, Mau?
X / Twitter

PT KAI mewanti-wanti masyarakat supaya tidak beraktivitas apa pun di sektiar jalur kereta.

INDONESIATREN,COM - Hingga kini, masih banyak masyarakat yang mengabaikan berbagai regulasi. Misalnya, tetap beraktivitas di sekitar jalur kereta

Padahal, beraktivitas di sekitar rel melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sanksi bagi para pelanggarnya tidak main-main.

Mengacu pada Pasal 18 ayat (1), yaitu sanksi bagi yang beraktivitas di sekitar jalur kereta yaitu denda Rp 15 juta atau pienjara maksimal tiga bulan.

"Sedangkan berdasarkan Pasal 167 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana, (KUP) sankinya denda Rp 4,5 jta atau pidana penjara maksimal sembilan bulan," jelas Manager Hubungan Masyarakat (Huma) PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Ayep Hanapi.

Baca juga: Moeldoko Usulkan Stasiun Kereta Cepat Hadir di Kopo Bandung, Kemenhub Tunggu Hasil Kajian

Pihaknya, lanjut Ayeo Hanapi, terus mengingatkan masyarakat supaya tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta, apa pun bentuknya.

Selain melanggar regulasi, tetapi juga berbahaya karena tidak hanya mengganggu keselamatan perjalanan kereta, tetapi juga masyarakat

Sebagai contoh, tuturnya, peristiwa tertempernya seorang pria berusia 70 tahun pada 3 Desember 2023 di petak antara Gedebage-Kiaracobdong saat Commuter Line Bandung Raya bernomor KA 381 melintasi jalur itu.

Akibatnya, kata Ayep Hanapi, korban terluka dan harus menjalani perawatan medis Rumah Sakit Sartika Asih

Baca juga: Tingkat Pengangguran Terbuka di Kabupaten Cirebon Turun 3 Tahun Terakhir

Ayep Hanapi menegaskan, pihaknya tidak segan bersikap tegas apabila mengetahui adanya masyarakat yang masih bandel beraktivitas di sekitar jalur kereta,

“Kami meminta masyarakat agar pro-aktif menciptakan keselamatan, keamanan, dan kelancaran perjalanan kereta, " seru Ayep Hanapi. (*).

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”