INDONESIATREN,COM - Hingga kini, masih banyak masyarakat yang mengabaikan berbagai regulasi. Misalnya, tetap beraktivitas di sekitar jalur kereta
Padahal, beraktivitas di sekitar rel melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sanksi bagi para pelanggarnya tidak main-main.
Mengacu pada Pasal 18 ayat (1), yaitu sanksi bagi yang beraktivitas di sekitar jalur kereta yaitu denda Rp 15 juta atau pienjara maksimal tiga bulan.
"Sedangkan berdasarkan Pasal 167 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana, (KUP) sankinya denda Rp 4,5 jta atau pidana penjara maksimal sembilan bulan," jelas Manager Hubungan Masyarakat (Huma) PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Ayep Hanapi.
Baca juga: Moeldoko Usulkan Stasiun Kereta Cepat Hadir di Kopo Bandung, Kemenhub Tunggu Hasil Kajian
Pihaknya, lanjut Ayeo Hanapi, terus mengingatkan masyarakat supaya tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta, apa pun bentuknya.
Selain melanggar regulasi, tetapi juga berbahaya karena tidak hanya mengganggu keselamatan perjalanan kereta, tetapi juga masyarakat
Sebagai contoh, tuturnya, peristiwa tertempernya seorang pria berusia 70 tahun pada 3 Desember 2023 di petak antara Gedebage-Kiaracobdong saat Commuter Line Bandung Raya bernomor KA 381 melintasi jalur itu.
Akibatnya, kata Ayep Hanapi, korban terluka dan harus menjalani perawatan medis Rumah Sakit Sartika Asih
Baca juga: Tingkat Pengangguran Terbuka di Kabupaten Cirebon Turun 3 Tahun Terakhir
Ayep Hanapi menegaskan, pihaknya tidak segan bersikap tegas apabila mengetahui adanya masyarakat yang masih bandel beraktivitas di sekitar jalur kereta,
“Kami meminta masyarakat agar pro-aktif menciptakan keselamatan, keamanan, dan kelancaran perjalanan kereta, " seru Ayep Hanapi. (*).