Panbers

Denda Belasan Juta Rupiah Jika Beraktivitas di Sekitar Jalur Kereta, Mau?

Selasa, 5 Dec 2023 11:13
    Bagikan  
Denda Belasan Juta Rupiah Jika Beraktivitas di Sekitar Jalur Kereta, Mau?
X / Twitter

PT KAI mewanti-wanti masyarakat supaya tidak beraktivitas apa pun di sektiar jalur kereta.

INDONESIATREN,COM - Hingga kini, masih banyak masyarakat yang mengabaikan berbagai regulasi. Misalnya, tetap beraktivitas di sekitar jalur kereta

Padahal, beraktivitas di sekitar rel melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sanksi bagi para pelanggarnya tidak main-main.

Mengacu pada Pasal 18 ayat (1), yaitu sanksi bagi yang beraktivitas di sekitar jalur kereta yaitu denda Rp 15 juta atau pienjara maksimal tiga bulan.

"Sedangkan berdasarkan Pasal 167 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana, (KUP) sankinya denda Rp 4,5 jta atau pidana penjara maksimal sembilan bulan," jelas Manager Hubungan Masyarakat (Huma) PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Ayep Hanapi.

Baca juga: Moeldoko Usulkan Stasiun Kereta Cepat Hadir di Kopo Bandung, Kemenhub Tunggu Hasil Kajian

Pihaknya, lanjut Ayeo Hanapi, terus mengingatkan masyarakat supaya tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta, apa pun bentuknya.

Selain melanggar regulasi, tetapi juga berbahaya karena tidak hanya mengganggu keselamatan perjalanan kereta, tetapi juga masyarakat

Sebagai contoh, tuturnya, peristiwa tertempernya seorang pria berusia 70 tahun pada 3 Desember 2023 di petak antara Gedebage-Kiaracobdong saat Commuter Line Bandung Raya bernomor KA 381 melintasi jalur itu.

Akibatnya, kata Ayep Hanapi, korban terluka dan harus menjalani perawatan medis Rumah Sakit Sartika Asih

Baca juga: Tingkat Pengangguran Terbuka di Kabupaten Cirebon Turun 3 Tahun Terakhir

Ayep Hanapi menegaskan, pihaknya tidak segan bersikap tegas apabila mengetahui adanya masyarakat yang masih bandel beraktivitas di sekitar jalur kereta,

“Kami meminta masyarakat agar pro-aktif menciptakan keselamatan, keamanan, dan kelancaran perjalanan kereta, " seru Ayep Hanapi. (*).

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"